TABALONG, BeritaBhayangkara – Polsek Murung Pudak yang dipimpin oleh Iptu Suwito mengamankan seorang pria berinisial AH (32) warga desa Sungai Buluh, kecamatan Kelua, Tabalong pada Senin (26/06/2023) malam.
Kapolres Tabalong Akbp Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., M.M. menjelaskan diamankannya AH terkait dugaan tindak pidana kepemilikan Obat-obatan terlarang jenis seledryl.
“Pelaku AH diamankan setelah diamankannya pelaku DD pada Senin (26/06/2023) pagi yang mengakui memperoleh obat-obatan terlarang tersebut dari dari pelaku AH,” Ungkap sutargo.
Petugas kemudian mengembangkan informasi yang diperoleh dari pelaku DD dengan cara memesan obat jenis Seledryl kepada pelaku AH, selanjutnya pelaku AH mengantar pesanan obat jenis Seledryl ke toko sembako milik DD dan kemudian diamankan petugas di toko sembako milik pelaku DD di kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
“Pelaku DD saat ini sudah diamankan di Polsek Murung pudak dengan dengan barang bukti berupa 150 keping atau 1800 butir diduga obat jenis Seledryl, 1 buah handphone warna hitam dan 1 buah sepeda motor metik warna hitam,” Pungkas Sutargo. (*)