TABALONG, BeritaBhayangkara – Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K mengamankan seorang pria berinisial MR (46) warga Kelurahan Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar pada Senin (07/08/2023) pagi.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., M.M. menjelaskan pelaku MR yang diamankan di depan sebuah workshop di kelurahan Mabuun, kecamatan Murung Pudak, Tabalong, di mana sebelumnya pelaku MR dilaporkan oleh korban seorang pria berinisial PA (34) warga kelurahan Hikun Kecamatan Tanjung, Tabalong terkait dugaan tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana.
Kejadian tersebut bermula pada Kamis (22/12/2202) pagi, saat itu pelaku MR menawarkan kepada korban PA untuk pengadaan sarana mobil dengan melampirkan surat Penunjukan Pengadaan Sarana melalui PT. Quantum, Sub Kontraktor PT Pertamina Balikpapan.
Korban pun tertarik untuk membeli 1 unit mobil double cabin untuk pengadaan tersebut dengan harga sebesar 403 Juta Rupiah dan mobil tersebut dibeli secara kredit dengan atas nama faktur pelaku MR dengan pembayaran diangsur selama 24 bulan.
Korban kemudian transfer uang tanda jadi sejumlah 5 juta Rupiah kepada pelaku MR selaku penghubung dalam pembelian mobil tersebut
Tidak lama setelah itu, pelaku MR memberikan faktur kendaraan double cabin atas nama MR yang berisikan data kendaraan tersebut.
Seiring waktu, pelaku melakukan permintaan biaya terkait mobil yang dibeli korban tersebut seperti biaya pengiriman mobil, peralataan tambahan, alat untuk penyewaan mobil dan biaya-biaya lain hingga 9 kali pengiriman uang dengan nominal berbeda dan hingga Sabtu (19/11/2022), total keseluruhan yang dikirimkan sejumlah Rp57.800.000, namun mobil tersebut tak juga diterima oleh korban.
Kemudian korban menyuruh pelaku untuk datang ke rumah dan membicarakan masalah mobil yang dibelinya dan juga rencana bisnis pengadaan sarana tersebut, namun pelaku MR selalu beralasan sakit sehingga membuat korban curiga dan melakukan pengecekan ke PT. Pertamina Tabalong.
Korban mendapat informasi bahwa PT. Quantum sudah berakhir kerja sama dengan PT Pertamina Pada bulan Januari 2022, dan di saat itu korban merasa ditipu oleh pelaku dan pelaku pun tidak bisa dihubungi lagi.
Atas kejadian tersebut korban dirugikan sebesar Rp62.800.000, dan kemudian melaporkannya ke Polres Tabalong.
Ketika diamankan Polisi, pelaku MR mengakui perbuatannya dan kemudian diketahui pelaku sebelumnya pernah melakukan tindak pidana penggelapan pada 2006 di Tabalong dan pada 2018 di Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Saat ini pelaku MR sudah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Tabalong dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku MR, 2 lembar rekening koran dan 1 lembar surat penunjukan pengadaan sarana fiktif. (*)