TABALONG, BeritaBhayangkara – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasatres Narkoba AKP Hairul Ilmi, S.H., mengamankan seorang pria berinisial RA (30) warga desa Wirang kecamatan Haruai kabupaten Tabalong pada Rabu (27/12/2023) Siang.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui P.S. Kasi Humas Polres Tabalong Ipda Joko Sutrisno menjelaskan perihal diamankannya pelaku MI terkait dugaan tindak pidana kepemilikan obat-obatan terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana.
Diamankannya pelaku RA berawal dari laporan masyarakat tentang akan adanya seseorang yang melakukan pengambilan paket yang diduga berisi obat-obatan terlarang di Desa Wirang, Kecamatan Haruai, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pemesan yang kemudian diketahui sebagai RA, setelah diperiksa paket tersebut berisi obat warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan Strip (-) pada sisi lainnya.
Dari pengakuan RA, obat tersebut adalah miliknya yang dipesan secara online dengan harga 500 ribu Rupiah dan rencana akan dijual kembali.
Pelaku RA saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan 2 bungkus plastik bening berisi obat warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan Strip (-) pada sisi lainnya dengan jumlah total 2000 butir, 5 buah botol plastik warna putih, 2 buah kardus warna coklat, 1 buah plastik hitam dan 1 buah Handphone warna Merah. (*)