banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Dua Warga Ampukung Terjerat Kasus Narkoba Hampir Telan Barang Bukti

Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, pelaku inisial WF dan SY diamankan terkait dugaan tindak Pidana peredaran gelap narkotika

TABALONG, BeritaBhayangkara – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Hairul Ilmi, S.H., pada Selasa (19/03/2024) sore mengamankan seorang pria berinisial WF (28) dan SY (44) yang keduanya merupakan warga desa Ampukung, kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, pelaku inisial WF dan SY diamankan terkait dugaan tindak Pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu yang sudah beberapa waktu menjadi target operasi.

Saat dilakukan penangkapan di sebuah rumah di desa Ampukung, kecamatan Kelua, kedua pelaku sempat bersembunyi di dalam kamar pelaku SY, di mana inisial WF di bawah ranjang sedangkan SY bergantung di atas kelambu.

Pelaku WF sempat hampir mengunyah barang bukti yang disembunyikan di dalam mulutnya, namun digagalkan Polisi.

Saat diperiksa ditemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu beserta barang bukti lainnya yang diakui oleh pelaku WF adalah miliknya yang didapatkan dari pelaku SY.

Sedangkan pelaku SY menyimpan barang bukti miliknya disebar di kamar tidur dan di ruang tamu rumahnya. Pelaku SY ini sempat masuk dalam daftar pencarian orang dan seorang residivis dalam tindak pidana narkotika.

Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong. Untuk pelaku WF disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan pelaku SY disangkakan dengan pasal Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari pelaku WF disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,12 gram, satu Handphone warna hijau dan satu tas selempang warna biru. Sedangkan dari pelaku SY disita barang bukti berupa dua puluh tiga bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 10,44 gram, satu timbangan digital kecil warna silver, satu dompet kecil warna coklat, satu pak plastik klip, dan satu Handphone warna hitam. (*)