TABALONG, BeritaBhayangkara – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi, S.H. mengamankan satu orang perempuan berinisial R (34) warga Desa Pamarangan Kanan, kecamatan Tanta, kabupaten Tabalong, pada Selasa (19/03/2024) siang.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.H., S.I.K. melalui Ps. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, bahwa diamankannya inisial R sehari setelah ketiga pelaku tindak pidana Narkoba berinisial M, SY dan AR diamankan oleh Polisi terkait dugaan tindak pidana peredaran Narkoba.
“Dari pengakuan pelaku SY dan AR, mereka diminta oleh Pelaku M untuk dicarikan sabu-sabu dan menyerahkan uang sebesar 400 ribu Rupiah,” ungkap Joko.
Pelaku SY dan AR kemudian membeli sabu-sabu dari pelaku R seharga 200 ribu Rupiah, sehingga sisa uang sebesar 200 ribu Rupiah lagi dianggap sebagai keuntungan atau upah membelikan sabu-sabu tersebut.
Polisi yang melakukan pemeriksaan di kediaman pelaku R menemukan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu-sabu yang diletakkan dalam casing handphone miliknya.
Selanjutnya pelaku R diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan tindak pidana peredaran Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan turut disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,13 gram, satu Handphone warna biru hitam, dan satu buah casing handphone warna hijau (*)