banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Lima Pria Diamankan Polisi Main Judi Dadu

Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K. bersama Polsek Banua Lawas yang dipimpin oleh Kapolsek Ipda Gigih Sutanto mengamankan lima pria

TABALONG, BeritaBhayangkara – Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K. bersama Polsek Banua Lawas yang dipimpin oleh Kapolsek Ipda Gigih Sutanto mengamankan lima pria berinisial RI (48) warga desa Sungai Turak Dalam, kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara bersama HA (55) , AB (55), AF (54) dan NR (55) keempatnya Warga desa Sungai Durian, kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan kelima pria tersebut diamankan di poskamling desa Sungai Durian, kecamatan Banua Lawas pada Kamis (09/05/2024) dini hari terkait dugaan tindak pidana perjudian dadu sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHPidana.

Kelima pria tersebut diamankan usai dilaporkan oleh warga yang resah dengan adanya penyakit masyarakat di lingkungan mereka, di mana pelaku inisial RI berperan sebagai bandar dadu, sedangkan HA, AB, AF dan NR sebagai pemasang.

Kelima pria tersebut saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa tiga buah mata dadu, satu piring warna putih, satu tutup plastik warna biru hitam, satu handuk warna merah, satu gawai warna hitam, satu karpet bergambar angka dadu, dan uang tunai sejumlah 1 juta 350 ribu Rupiah. (*)