TABALONG, BeritaBhayangkara – Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K., bersama Satreskrim Polres Hulu Sungai Selatan mengamankan seorang pria berinisial FSM (23) warga kelurahan Jangkung kecamatan Tanjung, kabupaten Tabalong pada Kamis (09/05/2024) dini hari.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, pelaku FSM ini merupakan teman nongkrong korban RB (23) warga desa Pudak Setegal, kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, yang sudah saling mengenal sekitar dua tahun lalu.
Pada Rabu malam (08/05/2024), korban berangkat dari rumahnya ke arah Kota Tanjung untuk membeli sesuatu dan menjemput pelaku di rumahnya kemudian berkumpul di sebuah angkringan bersama teman-temannya. Setelah selesai kumpul-kumpul, pelaku diantarkan pulang oleh korban.
Saat perjalanan pulang, pelaku meminta korban ke arah Gumuk. Di daerah tersebut korban sempat mendengar pelaku menelepon seseorang. Setelah itu, pelaku meminta korban mengantar ke rumah neneknya yang berdomisili di Keluharan Jangkung juga. Sesampainya di kelurahan Jangkung, kecamatan Tanjung pelaku mengarahkan korban yang saat itu berada di posisi depan untuk menuju ke arah gang yang gelap. Sesampainya di tempat yang dimaksud, tiba-tiba pelaku menutup kepala korban menggunakan jaketnya dan kemudian menggorok leher korban dengan menggunakan sebilah pisau jenis pisau dapur.
Korban turun dari sepeda motor dan sempat melakukan perlawanan, namun pelaku tetap berusaha menusukkan pisau tersebut berkali-kali tetapi masih bisa dihindari oleh korban.
Korban berlari keluar dari gang tersebut dan berteriak minta tolong, korban juga sempat menoleh ke dalam gang tersebut dan masih terlihat samar skuter matik miliknya, namun untuk keselamatannya, korban tidak masuk kembali ke gang tersebut.
Akibat dari kejadian kekerasan tersebut membuat korban mengalami luka sayat pada leher sebelah kanan dan kehilangan satu unit skuter matik miliknya.
Pelaku FSM disergap petugas di tepi jalan Poros Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan saat ini sudah diamankan di Polsek Tanjung Kota untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa satu unit skuter matik warna abu-abu, satu helm warna hitam, satu bilah pisau dapur tanpa gagang dan satu jaket warna hitam. (*)