TABALONG, BeritaBhayangkara – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M. bersama Polsek Upau yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Heri Siswoyo, S.H., mengamankan tiga orang Pria berinisial AA (39) warga desa Wayau kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong, AP (34) warga Desa Saradang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong dan SY (32) warga desa Kambitin Raya kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong pada Selasa (30/07/2024) siang.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan ketiganya diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP.
Kejadian tersebut berawal pada Selasa dini hari (30/07/2024) di area kantor perusahaan pertambangan di desa Kaong kecamatan Upau, kabupaten Tabalong. Menurut keterangan sopir truk atau saksi DD bahwa satu unit truk yang diparkirnya di depan gudang bahan bakar terlihat mengarahkan ke suatu lokasi melewati kantor jalan hauling. Selanjutnya pengawas bahan bakar atau saksi AR dihubungi oleh saksi DD yang menanyakan apakah ada membawa truk tersebut karena terlihat ada yang memakai helm warna putih di kabin truk tersebut.
Saksi dan beberapa orang kemudian melakukan pengejaran dan menemukan truk tersebut di kilometer 10 dengan posisi terparkir dan pintu terbuka dan membawanya kembali ke lokasi kamp.
Pagi harinya ketika salah seorang petugas keamanan pulang melewati jalan kecil, petugas tersebut bertemu dengan seseorang yang dicurigai melakukan pencurian tersebut kemudian membuntutinya dan melaporkan kepada petugas lain.
Petugas keamanan kemudian bergegas mengejar diduga pelaku dan berhasil mengamankan diduga pelaku yang sempat berusaha melarikan diri meninggalkan sepeda motornya di jalan menuju Pabrik Semen di Kecamatan Upau.
Pelaku AA sebelumnya pernah bekerja di perusahaan tersebut sebagai sopir truk tangki solar, sehingga pelaku mengetahui cara pengoperasian truk tersebut.
Pelaku AA mengakui perbuatannya melakukan pencurian truk dan solar yang kemudian dilansir ke truk lain dengan cara menyamar dengan menggunakan kelengkapan keselamatan tambang.
Polisi kemudian melalukan pengembangan dan mengamankan kedua pelaku lain yaitu pelaku AP di kediamannya dan Pelaku SY di pasar agribisnis desa Seradang.
Ketiga pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Tabalong dan turut diamankan barang bukti berupa 1 lembar KTP An. Pelaku AA, 1 lembar Mine Permit an. AA, 1 buah Truk warna Kuning, 19 Buah jerigen warna merah kapasitas 10 Liter, 3 Buah drum besi warna abu-abu merah kapasitas 200 Liter, 1 buah Tandon air warna Merah Kapasitas 1.200 Liter, 2 Buah Tandon IBC kapasitas 1.000 Liter, 15 buah Jerigen berbagai warna dan ukuran dan bahan bakar solar sekitar 1.300 Liter. (*)