TABALONG, BeritaBhayangkara – Seorang pria berinisial AR (40) warga kelurahan Tanjung kecamatan Tanjung kabupaten Tabalong diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh AKP Abdullah, S.H., pada Selasa (13/08) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pelaku AR diamankan terkait tindak pidana peredaran gelap narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi yang menerima laporan dari masyarakat perihal adanya warga mereka yang diduga sering melakukan transaksi narkoba dikediamannya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku AR di kediamannya.
Saat mengetahui kedatangan Polisi, pelaku sempat membuang barang bukti berupa plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu ke dalam kloset di toilet yang diakui barang tersebut adalah miliknya.
Saat ini pelaku AR sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat bersih 5,03 gram, 1 pak plastik klip, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah bong yang terbuat dari botol kaca, 1 buah pipet kaca, 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam dan 1 buah gawai berwarna biru muda. (*)