banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Oknum Ketua RT di Sei Pimping Diamankan Polisi

Inisial SAP diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H.

TABALONG, BeritaBhayangkara – Geramnya warga Tabalong terhadap peredaran narkoba ditegaskan dengan dilaporkannya ke WhatsApp pengaduan Kapolres Tabalong di Nomor 082154770858.

Tak pandang apa jabatannya, kali ini laporan warga ditujukan kepada seorang pria berinisial SAP (46) yang merupakan salah satu oknum ketua RT di desa Sei Pimping, kecamatan Tanjung, kabupaten Tabalong. Inisial SAP diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H. pada Selasa (20/08) siang.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno membenarkan perihal diamankannya pelaku SAP tersebut di kediaman salah satu warganya yang diduga menjadi tempat transaksi dan menggunakan narkoba.

Mendapat laporan dari warga, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan didapati ada dua orang duduk di depan pintu rumah diduga sedang melakukan transaksi narkoba.

Saat didekati dan ditanyakan, pelaku mengakui ada menyerahkan narkoba jenis sabu dan menerima uang sebesar 300 ribu Rupiah, sedangkan pembeli yang tidak diketahui identitasnya sempat melarikan diri, dan sabu yang dibelinya terjatuh di teras rumah tersebut.

Sebelum diamankan Polisi, SAP mengaku sempat meminta rokok kepada pemilik rumah berinisial NOR, kemudian NOR menyuruh SAP untuk menyerahkan paketan sabu kepada seseorang dengan harga 300 ribu Rupiah.

Dari hasil pemeriksaan urine milik SAP menunjukkan hasil positif konsumsi sabu-sabu, dan diakui juga oleh SAP bahwa dia ada mengkonsumsi sabu-sabu tersebut tiga hari yang lalu di kediaman NOR.

NOR yang saat itu berada di dalam rumahnya melarikan diri melalui pintu dapur ketika mengetahui kedatangan Polisi, dan saat ini masih dalam pengejaran sedangkan SAP sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan tindak pidana Peredaran gelap Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat bersih 0,12 gram, sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 pack plastik klip, 1 lembar tisu dan uang tunai 300 ribu Rupiah. (*)