TABALONG, BeritaBhayangkara – Besarnya peran masyarakat dalam pemberantasan Narkotika di Kabupaten Tabalong kembali terbukti dengan diamankannya seorang pria berinisial RAH (39) warga desa Tantaringin kecamatan Muara Harus, kabupaten Tabalong oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H. pada Kamis (05/09/2024) siang.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pelaku RAH yang membuat warga gerah mengetahui perbuatannya yang diduga sering melakukan transaksi narkoba, kemudian melaporkan hal tersebut kepada Polisi.
Mendapatkan informasi tersebut, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi kediaman pelaku.
Saat di lakukan pemeriksaan, ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu yang diakui oleh pelaku adalah miliknya.
Saat ini pelaku RAH sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkoba golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,34 gram, 1 buah dompet kecil warna coklat muda, 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik, 1 buah gawai warna biru, 2 buah timbangan digital dan 9 pack plastik klip. (*)