TABALONG, BeritaBhayangkara – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H., mengamankan dua pria berinisial SY (36) warga desa Marindi kecamatan Haruai dan AR (41) warga desa Seradang kecamatan Haruai kabupaten Tabalong pada Jumat (20/09/2024) pagi.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan kedua pria yang merupakan residivis kasus narkoba ini kembali diamankan dengan kasus yang sama. Keduanya diamankan di kamar kediaman pelaku AR saat sedang duduk untuk menikmati barang haram tersebut.
Keduanya diamankan berkat kerja sama warga yang melaporkan bahwa di tempat tersebut sering digunakan untuk menggunakan dan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Menurut pengakuan pelaku SY, sebelum diamankan Polisi pelaku sempat 3 kali menjual barang haram tersebut.
Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,63 gram, 1 pack plastik klip, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah dompet kecil warna coklat muda, 2 buah gawai berwarna hitam dan biru serta uang tunai sejumlah 350 ribu Rupiah. (*)