PALEMBANG, BeritaBhayangkara – Polsek Madang Suku I – Polres OKU Timur Polda Sumatera Selatan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUH Pidana.
Pada Jumat, 21 September 2024 dini hari sekira pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Madang Suku I mendapat informasi tentang adanya keberadaan pelaku/tersangka pencurian dengan kekerasan sedang berada di taman Singa Apur bersama temannya.
Atas dasar informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Madang Suku I bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut menuju taman Singa Apur, Desa Tugu Harum, Kec. Belitang Madang Raya. Dijelaskannya kepada media ini bahwa diduga pelaku sedang duduk dan berhasil dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Dalam penangkapan tersebut pelaku/ tersangka tidak melakukan perlawanan.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, S.I.K., M.Si., didampingi Kapolsek Madang Suku I AKP Dwi Hendro Saputro, S.H., melalui Kasi Humas AKP H. Edi Arianto menerangkan dan membenarkan bahwa tersangka bernama Komarudin Als Didin Bin Rusdi (38) saat ini telah diamankan di Polsek Madang Suku I – Polres OKU Timur, karena sebelumnya telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Adapun kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 12.30 WIB, korban bernama Nita Sovianti Binti Sudarto, pulang dari tempat kerja di Tulus Ayu menuju rumah di desa Margo Tani. Di tengah jalan tiba-tiba korban dihadang dan diberhentikan oleh dua orang laki-laki (tersangka) yang mengendarai satu unit sepeda motor honda Verza warna merah, di mana satu orang tersangka yang dibonceng turun sambil mengancam dan menodongkan senjata api laras pendek warna silver sambil berkata, “Turun kamu kalau tidak mati.”
Setelah itu pelaku memukul kepala sebelah kanan korban sehingga korban turun dari motornya. Selanjutnya pelaku berusaha merebut tas korban sehingga terjadi tarik menarik, di situ korban berusaha mempertahankan tas miliknya, namun korban tidak berdaya karena tenaga tersangka lebih kuat sedangkan pelaku yang satunya bersiap di atas motor.
Dan tas yang berisikan uang tunai Rp.800.000,- yang di dalam tas ada juga dompet warna coklat berisikan uang tunai Rp.1 200.000 kartu Tanda penduduk, ATM, STNK, kartu BPJS, SIM, NPWP, satu unit handphone merek OPPO dan satu unit sepeda motor honda beat warna merah putih berhasil diambil dan dirampas oleh pelaku.
Dari sana, tak lama kemudian datang tiga orang laki-laki yang lewat berusaha menolong korban sehingga pelaku melarikan diri masuk ke dalam perkebunan karet sambil membawa sepeda motor dan tas milik korban ke arah desa Panti Mulyo Kec. Belitang Madang Raya.
Saat ini masih satu tersangka yang berhasil ditangkap sedangkan satu pelaku lainnya berinisial AS masih buron (belum tertangkap atau DPO).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka/pelaku berupa 1(satu) unit Handphone merek Oppo milik korban, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza warna merah milik tersangka yang dipakai sewaktu melakukan tindak pidana, 1 (satu) lembar jaket warna hitam, 1 (satu) lembar celana jeans.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Madang Suku I guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (*)