PALEMBANG, BeritaBhayangkara – Kurang dari satu jam Satreskrim Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.
Kejadian pada Kamis, 26 September 2024 Tim Resmob Shadow Walet Reskrim Polres OKU Timur Telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan oleh Ari Pratama Als Simung Bin Putra Wijaya (38) beralamat di desa Tanjung Kemala Kec. Martapura, Kab.OKU Timur. Pelaku Ditangkap kurang dari satu jam setelah melakukan tindak pidana penganiayaan.
Kapolres OKU Timur Polda Sumsel AKBP Kevin Leleury, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Muklis, S.H., M.H., bersama Kasi Humas AKP H. Edi Arianto menerangkan dan membenarkan bahwa pelaku Ari Pratama Als Simung Bin Putra Wijaya telah berhasil ditangkap.
Pelaku telah melakukan tindak pidana penganiayaan pada Kamis, 26 September 2024 sekira pukul 06.30 WIB tepatnya di jalan Lintas Sumatera, desa Tanjung Kemala, Kec. Martapura, Kab.OKU Timur pelaku bersama teman-temannya melakukan penghadangan terhadap kendaraan truck angkutan batubara.
“Kemudian pelaku menyuruh korban (supir) bernama Pramono turun dari mobil selanjutnya pelaku memaksa meminta uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), namun korban tidak mau memberikan uang yang diminta oleh pelaku Ari Pratama, dan kemudian pelaku meludahi korban hingga terjadi keributan,” jelas Kasar Reskrim AKP Muklis, S.H., M.H.
Dijelaskan AKP Muklis, S.H., M.H., bahwa pelaku mengeluarkan senjata tajam dan langsung membacok bahu sebelah kanan korban, dan selanjutnya pelaku meninggalkan korban.
“Untuk saat ini pelaku penganiayaan sudah diamankan di Polres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan Penyidikan serta Pengembangan lebih lanjut,” kata AKP Muklis, S.H., M.H.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 1(satu) bilah senjata tajam jenis pisau panjang lebih kurang 35 cm,
1 (satu) buah tas slempang warna biru merek Effort. (*)