Tabalong, BeritaBhayangkara – Seorang wanita berinisial SO (55) warga kelurahan Belimbing, kecamatan Murung Pudak, kabupaten Tabalong telah menjadi korban tindak pidana pencurian (jambret) pada Sabtu (05/10/2024) siang.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pencurian tersebut terjadi di jalan raya kelurahan Hikun, kecamatan Tanjung, kabupaten Tabalong saat korban dalam perjalanan pulang dari pasar Tanjung setelah menjual perhiasan emas miliknya.
Saat tiba di tempat kejadian, tiba-tiba ada orang yang tidak dikenali korban mendekati dari samping kanan dengan menggunakan skuter matik dan langsung mengambil tas kecil yang diletakkan di dasbor sepeda motor korban, dan langsung pergi setelah mendapatkan barang milik korban yang menurut pengakuan korban berisi uang tunai sekitar satu juta Rupiah, satu buah gawai warna hijau, KTP, SIM, Kartu ATM, kartu BPJS, serta nota jual beli emas dengan kerugian ditaksir sejumlah tiga juta Rupiah.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Selasa (29/10/2024) malam, Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M., mengamankan seorang pria berinisial AB (32) warga desa Paharangan, kecamatan Daha Utara, kabupaten Hulu Sungai Selatan di jalan raya kelurahan Tanjung, kecamatan Tanjung, kabupaten Tabalong.
Saat ditanyakan, pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum, dan turut disita satu KTP atas nama pelaku AB, satu gawai warna hijau, dua dompet warna cokelat batik dan biru tosca, satu KTP milik korban, satu KTP atas nama BK, satu SIM C , tiga kartu ATM, satu kartu BPJS, dua kartu berobat, lima lembar nota jual beli emas dan satu skuter matik warna ungu. (*)