Tabalong, BeritaBhayangkara – Pelaku pria berinisial RK (21) warga kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, kabupaten Tabalong diamankan oleh Polsek Murung Pudak yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Heri Siswoyo, S.H. pada Minggu (03/11/2024) malam.
Pelaku RK diamankan di rumah kost wilayah kelurahan Pembataan, kecamatan Murung Pudak, kabupaten Tabalong dengan dugaan tindak pidana pencurian sepeda jenis road bike milik korban YP (39) warga kompleks perumahan di kelurahan Mabuun, kecamatan Murung Pudak.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pada Minggu (03/11/2024) pagi saat korban akan menggunakan sepeda tersebut, namun korban tidak menemukannya di tempat biasa diletakkan. Lalu korban sempat menanyakan kepada istrinya namun istri korban juga tidak mengetahui.
Korban yang keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Murung Pudak dan kerugian ditaksir sejumlah 15 juta Rupiah.
Saat ini, pelaku RK sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa satu unit sepeda jenis road bike warna hitam. (*)