Tabalong, BeritaBhayangkara – Diamankannya tiga pria berinisial AM, AK dan WA warga desa Banua Rantau, kecamatan Banua Lawas, kabupaten Tabalong pada Rabu (13/11/2024) malam ikut menyeret nama baru seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NYS (42) warga kelurahan Pulau kecamatan Kelua.
Pelaku NYS diakui oleh pelaku AK dan WA telah menjual sabu-sabu kepada mereka sejumlah satu juta Rupiah setelah keduanya menerima uang dari pelaku MA sejumlah 1,4 juta Rupiah untuk minta dibelikan sabu-sabu, sehingga kedua pelaku memperoleh keuntungan masing-masing 200 ribu Rupiah.
Setelah memperoleh keterangan dari pelaku AK dan WA, di malam yang sama Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H. kemudian mendatangi kediaman pelaku NYS dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga sabu-sabu yang disimpan di loteng rumahnya.
Pelaku NYS mengakui perbuatannya, dan saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat 0,08 gram, satu gawai berwarna ungu, satu dompet kecil warna jingga hijau dan uang tunai sejumlah 90 ribu Rupiah sisa penjualan sabu-sabu. (*)