OKU Timur, BeritaBhayangkara – Satresnarkoba Polres OKU Timur telah berhasil melakukan pengungkapan kasus terhadap perkara tindak pidana menjual, menjadi perantara jual beli atau menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu seberat 1,12 g (satu koma duabelas gram) sebagaimana dimaksud dan melanggar Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat(1) Atau 112 Ayat(1) tentang Narkotika.
Pengungkapan terjadi pada Jumat, 15 November 2024 sekira pukul 19.00 WIB, Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres OKU Timur Telah behasil mengamankan 1 (satu) tersangka terduga pelaku inisial P (37), di Kec. Belitang II Kab. OKU Timur, karena telah melakukan tindak pidana menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.
Hal itu disampaikan Kapolres OKU Timur AKBP kevin Leleury, S.I.K., M.Si., diwakili Kasat Resnarkoba AKP Dedi Suandy, S.H., melalui Kasi Humas AKP H. Edi Arianto membenarkan bahwa tersangka dilakukan penangkapan karena telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu. Adapun kronologis kejadian pada Jumat, 15 November 2024 Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Unit II, yang melaksanakan hunting di seputar jalan Desa Margo Rejo Kec. Belitang II Kab. OKU Timur, yang menurut informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu.
Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dengan cara hunting mempergunakan sepeda motor (R2), pada saat di tempat kejadian perkara (TKP) Anggota opsnal Satresnarkoba melihat ada seseorang laki-laki yang gerak-geriknya sangat mencurigakan. Karena merasa curiga, Anggota Opsnal Satresnarkoba langsung mendatangi laki-laki (pelaku) tersebut. Melihat kedatangan Anggota Opsnal, tersangka/pelaku merasa gugup, dengan gerak-gerik yang mencurigakan pelaku berusaha melarikan diri, dan dengan gerak cepat anggota Opsnal menangkap pelaku dan langsung melakukan Penggeledahan.
“Pelaku melakukan perlawanan, namun dapat diamankan kemudian didapati dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok merk Oris yang di dalam bungkus rokok tersebut didapati balutan kertas timah berisikan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam dengan casing warna coklat kemudian dilakukan penggeledahan dan pencarian kembali di seputar TKP. Penangkapan didapati dan ditemukan 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip bening di atas tanah, sebanyak 1,12 g (satu koma dua belas gram) sabu tersebut sempat dibuang pelaku sewaktu pelaku akan ditangkap dan pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya,” jelas AKP Edi.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pengamanan, pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (*)