banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Residivis Pembunuhan Bersenjata Api Kembali Berurusan dengan Polisi

Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M. mengamankan seorang pria berinisial HF (30)

Tabalong, BeritaBhayangkara – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M. mengamankan seorang pria berinisial HF (30) warga desa Marindi, kecamatan Haruai, kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pelaku HF diamankan pada Jumat (22/11/2024) dini hari terkait tindak pidana yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, mempunyai membawa, persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.

Pada Jumat (22/11/2024) dini hari, Polisi mendapatkan laporan dari warga bahwa di dekat sebuah warung kelurahan Mabuun, kecamatan Murung Pudak, ada seorang laki-laki yang tidak dikenal diduga dalam pengaruh minuman beralkohol sedang mengamuk dan sempat melakukan penembakan ke atas.

Polisi kemudian mendatangi lokasi dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek yang disimpan dalam tas milik pelaku.

Saat dilakukan pemeriksaan lanjutan ke kediaman pelaku, kembali ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang beserta beberapa amunisi yang diakui pelaku adalah miliknya.

Pelaku HF sebelumnya pada tahun 2015 pernah berurusan dengan hukum terkait tindak pidana pembunuhan menggunakan senjata api dan pada tahun 2023 baru keluar dari lembaga pemasyarakatan.

Pelaku saat ini sudah diamankan diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa satu lembar KTP atas nama pelaku HF, satu pucuk senjata api rakitan laras pendek tanpa pegangan, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, dua butir selongsong peluru kaliber 9 mm, lima butir peluru tajam kaliber 9 mm, dua butir peluru tajam kaliber 38 mm, satu butir peluru karet kaliber 38 mm, dan satu buah gawai berwarna hitam. (*)