banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Pria Warga Wirang Diduga Bandar Diamankan Polisi Berikut Puluhan Gram Sabu

Seorang pria berinisial AR (33) warga desa Wirang kecamatan Haruai kabupaten Tabalong diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong

Tabalong, BeritaBhayangkara – Seorang pria berinisial AR (33) warga desa Wirang kecamatan Haruai kabupaten Tabalong diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H., pada Kamis (05/12/2024) pagi.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, diamankannya AR terkait tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bermula ketika Polisi mendapat laporan dari warga sekitar kediaman pelaku, bahwa setiap pelaku AR pulang dari luar kota selalu ada orang yang tidak dikenal warga mendatangi rumah AR dan kecurigaan warga dikuatkan dengan adanya tiga kamera pengawas yang dipasang di depan rumah AR. Berdasar itu, warga menduga AR kembali menekuni aktivitas yang dulu pernah digelutinya, yakni peredaran gelap narkotika, dan pernah menjalani hukuman penjara di Banjarbaru.

Mendapat laporan tersebut, Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, dan ketika AR dalam perjalanan pulang dari Banjarmasin dengan menggunakan mobil berwarna merah, pelaku AR mampir di kediaman adiknya di kompleks perumahan di kelurahan Mabuun, kecamatan Murung Pudak, kabupaten Tabalong.

Polisi kemudian menghampiri, memeriksa badan dan mobil AR, yang kemudian di mobil tersebut ditemukan satu pipet kaca yang di dalamnya berisi gumpalan kristal diduga sisa sabu.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan membawa AR ke kediamannya di desa Wirang. Lalu AR sempat mengecoh Polisi dengan menunjukkan rumah orang lain sebagai rumahnya, namun berdasar informasi yang diterima dari warga, bahwa itu bukanlah rumah sebenarnya milik pelaku.

Sesampainya di rumah pelaku, pelaku kembali beralasan bahwa dia tidak memegang kunci rumah, karena kunci rumah dipegang oleh temannya.

Disaksikan oleh aparat desa, Polisi kemudian masuk ke rumah dan melakukan pemeriksaan. Saat memeriksa kamar pelaku, di dalam lemari pelaku, Polisi menemukan kantong plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga sabu-sabu yang disimpan dalam bekas kotak jam tangan.

Pelaku tak bisa berkelit lagi dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Pelaku AR kemudian diamankan ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 45,82 gram, satu pipet kaca yang berisi gumpalan warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu, dua timbangan digital berwarna hitam dan silver, empat pack plastik klip, satu buku catatan, dua buah gawai warna hitam dan jingga, satu kotak bekas jam tangan, satu kotak warna biru, satu kotak berisi pipet kaca, satu lembar tisu, satu kantong kain warna hitam, dan satu unit mobil penumpang warna merah. (*)