Tabalong, BeritaBhayangkara – Pada Rabu (16/04/2025) pagi di jalan raya desa Pamarangan, kecamatan Tanjung, kabupaten Tabalong telah terjadi tindak pidana pencurian yang menimpa seorang perempuan berusia 15 tahun yang berboncengan dengan seorang temannya.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan keduanya berboncengan menggunakan skuter matik warna putih bermaksud pulang ke kediaman orang tuanya di desa Sei Pimping kecamatan Tanjung.
Sesampainya di lokasi kejadian, korban dipepet oleh seseorang dengan menggunakan skuter matik warna biru dan mengambil gawai (HP) milik korban yang diletakkan di box depan kendaraan. Setelah melakukan aksinya pelaku langsung meninggalkan korban.
Ayah korban, AA (42) melaporkan hal tersebut ke Polres Tabalong. Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M. kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pria berinisial MRA (24) warga desa Puain Kanan, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.
MRA diamankan di jalan raya desa Tanta, kecamatan Tanta dan kemudian dibawa ke Polres Tabalong untuk dilakukan proses hukum serta turut disita barang bukti berupa satu unit skuter matik warna biru, satu unit gawai warna merah muda, satu lembar kwitansi sewa motor, satu lembar kwitansi pembelian gawai, satu lembar hoodie warna hitam dan satu peci warna putih abu-abu.
“Kami mengimbau kepada warga untuk menjaga penampilan, hindari meletakkan barang berharga di kantong/box motor, hindari penggunaan perhiasan yang mencolok,” ujar Iptu Joko Sutrisno.
Selain itu, kami juga mengingatkan kepada para orang tua agar tidak membiarkan anak-anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor. Kejadian ini menimpa korban yang masih tergolong anak di bawah umur, dan situasi seperti ini sangat rentan dimanfaatkan oleh pelaku tindak kejahatan.
Anak di bawah umur umumnya belum memiliki kemampuan dan kesiapan dalam mengantisipasi potensi bahaya di jalan raya. Mereka belum cukup matang dalam hal pengambilan keputusan saat berkendara serta secara hukum juga belum diperbolehkan untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
Untuk itu, demi keselamatan dan keamanan bersama, kami mengimbau agar orang tua lebih peduli dan tidak memberikan izin kepada anak-anak mereka yang belum cukup umur untuk berkendara. Hal ini penting guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas maupun menjadi korban kejahatan di jalanan.
Mari kita bersama-sama menjaga keselamatan anak-anak kita dan menciptakan lingkungan yang lebih aman di wilayah Tabalong. (*)



