Tabalong, BeritaBhayangkara – Berawal pada hari Sabtu (03/05/2025) malam, seorang pria berinisial DA (25) warga desa Kapar, kecamatan Murung Pudak, kabupaten Tabalong yang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H. telah menyebutkan satu nama yang diakuinya sebagai penjual sabu-sabu yang dimilikinya.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pria yang disebutkan oleh pelaku DA adalah BY (34) warga kelurahan Belimbing, kecamatan Murung Pudak.
Setelah mendapatkan informasi dari pelaku DA, petugas kemudian bergerak menuju lokasi di rumah yang terletak di desa Kapar kecamatan Murung Pudak, kabupaten Tabalong malam itu juga Sabtu (03/05/2025). Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan beberapa barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang diakui oleh pelaku BY adalah miliknya.
Pelaku BY kemudian diamankan ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa dua belas bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,04 gram, satu sekop yang terbuat dari sedotan, satu pack plastik klip, satu unit gawai warna biru muda, satu dompet kecil warna hitam, sekotak rokok warna hitam, dan uang tunai 200 ribu rupiah. (*)



