JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Untuk kesekian kalinya, Ahli waris mendapatkan santunan atas musibah penumpang kapal yang meninggal di atas kapal K.M Umsini saat perjalanan dari Kijang menuju Jakarta pada Minggu 29 Desember 2019.
Penyerahan santunan tersebut diserahkan oleh perwakilan Asuransi Kepala Cabang Asuransi Cabang T.B Simatupang Bapak Ferdi Sebayang kepada ahli waris korban yaitu istri almarhum, Ibu Maria yang beralamat di Maumere, Kupang sebesar Rp 70.000.000,- pada Kamis, (09/01/2020) di Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Priok dan disaksikan langsung oleh pihak PT Pelni, Ka.Ops Syaiful Gozali, Nahkoda KM Umsini Daud Panggalo, dan Kapolsubsektor Kawasan Pelni Ipda A Hasibuan.
“Terimakasih, proses serah terima santunan berlangsung lancar dan dimuat dalam perjanjian bersama yang ditandatangani kedua belah pihak dan pihak asuransi,” ujar Maria kepada awak media saat dikonfirmasi.
Adapun penyerahan santuan ini sesuai amanat berdasarkan UU No 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. UU ini mengatur pengelolaan dana santunan khusus bagi korban kecelakaan angkutan umum di darat, sungai/danau, feri/penyeberangan, laut, dan udara. Pengelolaannya menggunakan mekanisme asuransi, yakni dana dikumpulkan dari para penumpang melalui iuran wajib (IW).
Ketentuan rincinya diatur dalam PP No 17/1965 dan Peraturan Menteri Keuangan No 15/PMK.010/2017 terkait besaran santunan dan iuran. Dana ini dikelola BUMN, yaitu PT Jasa Raharja (persero).
Dalam konteks KM Sinar Bangun, ketentuan ini sejalan dengan UU No 17/2008 tentang Pelayaran dan PP No 20/2010 tentang Angkutan di Perairan. Perusahaan angkutan di perairan bertangggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpangnya. Tanggung jawab ini termasuk kematian dan luka yang dialami penumpang yang diangkut.
Untuk itu, perusahaan wajib mengasuransikan tanggung jawabnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan yang dimaksud ialah UU No 33/1964 dan produk hukum turunannya.
UU No 33/1964 pada dasarnya mengatur hak dan kewajiban penumpang. Setiap korban kecelakaan berhak mendapat santunan yang besarannya ditetapkan oleh menteri keuangan. Kementerian Keuangan tahun lalu menaikkan nilai santunan rata-rata sebesar 100% melalui PMK No 15/PMK.010/2017, yang berlaku sejak 1 Juni 2017.
Pada kesempatan tersebut, Kapolsubsektor Kawasan Pelani Ipda A Hasibuan menjelaskan tiket adalah barang penting yang tidak boleh hilang dari tangan penumpang karena tiket bisa dijadikan bukti ketika penumpang mengalami kecelakaan dan ingin mengajukan klaim ganti kerugian. “Harus ada tiket sehingga bisa diproses lebih lanjut,” tuturnya.
“Upaya mediasi seperti ini merupakan salah satu bentuk kehadiran polisi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat khususnya penumpang kapal dalam melindungi serta membantu menyelesaikan permasalahan hingga menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak,” tutup Ipda A Hasibuan.
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr. Reynold E.P Hutagalung S.E.,S.I.K.,M.si.,M.H. menjelaskan bahwa hadirnya Polri turut serta dalam pembinaan hukum nasional dan memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.
Keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) usaha rutin diciptakan Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang langsung berhubungan dengan masyarakat dengan membina dan menjamin terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara meningkatkan pelayanan terhadap warga masyarakat serta melaksanakan penegakan hukum dengan tegas, memberikan upaya perlindungan, dan pengayoman terhadap warga masyarakat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, tutur Kapolres AKBP Dr. Reynold E.P Hutagalung S.E.,S.I.K.,M.si.,M.H.
Pewarta: Damar