JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) serius melakukan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019. Hal itu dilakukan dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19 dengan cara memproses acara dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo, bertempat di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu malam (23/9/2020).
Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono dimana saat ini Kapolsek Tegal Selatan Joeharno sudah dinonaktifkan dari jabatanya untuk menjalani proses pemeriksaan internal.
“Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya sedang diperiksa oleh Propam,” kata Argo dalam keteranganya kepada awak media, Sabtu (26/9/2020).
Argo mengatakan, Polri juga tengah melakukan pendalaman berdasarkan LP bernomor LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res. Tegal Kota tertanggal 25 September 2020 atas dugaan pelanggaran pasal 93 UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP karena menyelenggarakan acara dangdut yang menimbulkan kerumunan massa sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 atau klaster penularan baru.
“Beberapa barang bukti juga turut diamankan, Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo (Wakil Ketua DPRD Tegal),” kata Argo.
Diketahui sebelumnya, bahwa video dangdutan tersebut viral di sosial media. Banyak pihak menyayangkan, lantaran masih ada pejabat publik yang tidak memberikan contoh baik kepada masyarakat guna menghindari penularan Covid-19 yakni dengan cara menerapkan protokol kesehatan untuk tidak berkerumun.
Maradona
Sumber : Humaspoldakalteng