TABALONG, BeritaBhayangkara – Telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pejalan kaki dan satu unit mobil penumpang warna putih pada Kamis (20/10/2022) sore.
Satuan Lalu Lintas Polres Tabalong yang dipimpin AKP Rio Angga Prasetyo, S.I.K, M.H. dan Polsek Murung Pudak yang dipimpin oleh AKP Samsu Suargana, S.AP yang berada di lokasi kejadian langsung mengolah, mengamankan tempat kejadian dan barang bukti serta mengumpulkan keterangan para saksi.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan, kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan Pandan Arum RT. 16, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak,Tabalong tersebut mengakibatkan seorang anak berusia 6 tahun, warga kecamatan Murung Pudak, Tabalong korban meninggal dunia dengan luka berat di bagian kepala dan luka lecet di bagian dada.
“Menurut keterangan para saksi, sesaat sebelum kejadian kecelakaan, pejalan kaki anak berusia 6 tahun terlihat oleh pengemudi mobil penumpang warna putih berinisial AR (32) warga kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong yang berjalan dari arah Pembataan menuju Murung Pudak. Kemudian ada 2 orang anak yang sedang berjalan beriringan di pinggir jalan sebelah kiri,” ungkap Yudha.
“Pada saat mobil mendekat, korban anak 6 tahun secara tiba-tiba menyeberang sehingga korban pun sempat terlindas ban mobil penumpang berwarna putih yang melintas dan dinyatakan korban meninggal dunia di tempat,” lanjutnya.
“Saat ini, pengemudi AR dan barang bukti mobil penumpang warna putih sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (AR)