Oleh: Dr Slamet Pribadi, Pengamat Hukum
Mengubah suatu perundang-undangan bukanlah sesuatu yang haram di Republik ini, apalagi dalam implementasi hukumnya, yang sejatinya itu untuk mengatur sesuatu, agar ada perubahan dan ketertiban, dan untuk perbaikan kebijakan hukum. Kalau itu soal korupsi, agar Korupsi hilang atau berkurang dari Bumi Indonesia, maka sudah sewajarnya manakala para pihak menghendaki dilakukan perubahan, atau revisi. Dan ternyata Korupsi tidak kunjung habis di Republik ini, berarti dalam Hukumnya atau Lembaga hukumnya, atau juga Penegakan Hukumnya, ada sesuatu yang perlu dilakukan perbaikan sana-sini.
Kalau revisi itu dihubungkan dengan Revisi UU KPK, maka semangat dan tujuannya adalah agar KPK lebih kuat dan lebih Independen. Karena KPK didirikan diatas semangat dan tujuan awal adalah untuk menggilas kelakuan yang berangasan para koruptor yang suka melalap habis aspal, beton, besi, kertas dan lain-lain seperti tikus-tikus yang kelaparan dan menggendutkan perutnya, tidak perduli bahwa itu aspal, beton, besi dan kertas itu adalah milik rakyat. Korupsi adalah bencana nasional yang mensengsarakan rakyat yang menginginkan kesejahteraan dan keamanan menjadi terjamin, dimana KPK lahir dari ibu kandung reformasi dan Demokrasi, tentu KPK akan berkeja keras karenanya.
Yang harus disadari oleh semua pihak adalah, hukum itu harus senantiasa mengikuti perkembangan sosial yang terjadi di masyarakat, progressive, dinamis, apalagi perkembangan sosial di masyarakat sangat cepat, secepat peradabannya yang ditunjang dengan teknologi dan cara berpikir manusia yang adaptive dengan lingkungannya. Hukum akan menolak status quo manaka ada stagnasi cara berpikir yang eksklusif yang kurang adaptip terhadap berbagai perubahan. Kemudian bisa dipastikan status quo akan tergilas oleh arus perubahan, karena cara pandangnya sempit, merasa paling adaptip, anti penyimpangan dll, sedangkan khalayak terpelajar lainnya, berpendapat bahwa sebuah UU perlu perubahan perbaikan menuju kekuatan yang hakiki.
KPK haruslah Lembaga yang kuat, man, money, material, method nya harus lebih dari Lembaga lain, karena kehendak sejarah hukumnya KPK harus kuat terhadap para pemangsa aspal, beton dan besi tadi. Disisi lain KPK memanfaatkan uang negara, dan uang donatur dari Kebijakan Nasional Sistem Keuangan Negara, maka KPK harus bisa diaudit oleh siapa saja, baik oleh Negara melalui Lembaga-lembaga yang berwenang untuk itu, termasuk DPR, dan Donatur-donatur yang membiayai juga harus bisa melakukan audit, yang sampai saat ini belum jelas kapan dan dimana serta bagaimana hasil auditnya itu. Kalau KPK harus kuat, maka pengawasnya juga harus kuat, yaitu pengawas yang benar-benar faham soal korupsi dari sisi tehnis, taktis, maupun yuridis, tidak harus orang-orang yang mengerti hukum, tapi bisa juga pihak lain yang jujur sejujur jujurnya memahami tujuan keberadaan KPK. Pengawas yang kuat dan kredibel akan berkontribusi dalam pembangunan hukum dari sisi Hukumnya, Kelembagaan Hukumnya, Penegak Hukumnya, Sarana dan Prasarana Hukumnya terhadap KPK yang kuat.
Selama ini Auditor Hukum juga belum pernah melakukan Audit Sistem hukum di KPK, apakah hukum yang berkaitan dengan KPK sudah benar adanya sesuai dengan cita cita hukum?, apakah praktek hukum sudah dilakukan dengan benar?, apakah sarana dan prasarana hukum sudah tersedia untuk eksistensi Lembaga seperti KPK?, bagaimanakah Sistem Koordinasi Kelembagaan Antar Penegak Hukum sudah ideal atau belum?. Banyak pertanyaan Audit Hukum yang harus dijawab oleh KPK dan itu harus di ketahui semua pihak yang berkepentingan. Seperti sesama Penegak Hukum, termasuk masyarakat.
Soal Penyadapan telepon Meskipun ada dalih untuk independensi dan penguatan, Penyadapan oleh Penegak Hukum harus diatur sedemikian rupa oleh orang-orang yang mempunyai pemahaman yang kuat serta kejujuran untuk menggilas Korupsi di muka Bumi Indonesia ini. Secara teknis Kriminalistik, penyadapan harus ditujukan untuk penegakan hukum, yang subyek dan obyeknya adalah bermasalah dengan hukum.
Alat sangat bergantung dengan operatornya, tidak boleh menyimpang sedikitpun dari tujuan hukum, misalnya penyadapan terhadap orang-orang yang tidak bermasalah dengan hukum, dengan alasan balas dendam karena seseorang itu mempersoalkan penegakan hukum, padahal yang bersangkutan tidak bermasalah dengan persoalan hukum atau perkara pidana, atau masalah-masalah lain di luar perkara atau tidak masuk dalam lingkaran perkara.
Tehnis-tehnis seperti ini harus bisa diaudit oleh pihak-pihak tertentu yang secara khusus ditugaskan, bukan hanya internal penegak hukum, tapi diluar itu dengan penunjukan petugas yang super khusus, yang diatur secara khusus, tidak boleh sembarangan. Secara teknis Penyelidikan, Penyadapan adalah rohnya Penyelidikan, banyak hal yang diperoleh, yang tidak diketemukan di area penyidikan, dan hasil penyadapan dapat mendukung pembuktian di Penyidikan atau untuk operasi Penyidikan, maka pengaturannya harus khusus dan rahasia. Operasi Penyadapan harus menjadi primadona KPK dengan pengaturan khusus, pengawasannya juga khusus, menghindari penyalahgunaan teknologi untuk hal-hal lain diluar perkara, audit hukumnya juga harus khusus, untuk mendapatkan hasil yang efektip.
Soal hasil pansel yang memilih figure tertentu, khususnya anggota Polri yang terpilih melalui proses yang Panjang dan ketat oleh tim Pansel, haruslah dihormati oleh siapapun, karena untuk mendapatkan angka tertinggi di senayan itu, agar dipilih, bukanlah hal yang mudah, berawal dari proses politik terbuka dihadapan anggota DPR menjadi proses administrasi, dan ini kemudian menjadi produk kebijakan Hukum Nasional. Perdebatan Panjang dan melelahkan akibat pesanan-pesanan secara politis yang dianggap adanya rencana besar melemahkan KPK akan tereliminir secara otomatis.
Anggapan ini menurut saya premature, karena orang-orang yang terpilih apapun latar belakang profesinya itu saat ini belum bekerja, praduga apapun boleh dialamatkan kepada orang-orang terpilih itu, termasuk kepada calon Ketua yang masih anggota Polri Aktip, asalkan praduga itu layak dan proporsional tidak ada tendensius sekecil apapun. Anggota DPR adalah orang-orang yang terpelajar, kalkulasi potensialnya sudah mereka hitung, plus dan minusnya, baik secara sosial, politis maupun birokratis. Orang-orang yang dipilih ini menurut saya orang-orang yang terbaik, harus kita percayai, tugas mereka nantinya berat, mereka pasti menyadari pro dan kontra itu. Kalau kemudian ada pejabat lama yang meletakkan jabatan, itu hak mereka, tata kelola pemerintahan di bumi pertiwi tidak akan berhenti karena kehendak sesaat orang perorang.
Saya juga melihat juru bicara KPK sepertinya kebingungan dengan membiarkan penyidik dan pegawai KPK yang bertebaran menyampaikan penjelasan yang menentang mentah-mentah revisi UU KPK dan terpilihnya Capim KPK oleh anggota DPR. Ini justru akan terjadi kontra produktif dan akan berbalik curiga kepada KPK. Tidak seperti biasanya Juru Bicara KPK yang selalu menjelaskan persoalan KPK secara sistematis, terarah, dan menguasai persoalan, tenang dan santun.
Dalam peristiwa ini sungguh berbalikan, banyak pertanyaan yang harus bisa dijawab oleh KPK, sebenarnya KPK solid atau tidak?, mau Progresif atau tidak?, mau modern atau tidak?, mau demokratis atau tidak?, mau reformis atau tidak?. Penjelasan yang tidak terarah dan tidak sistematis ini membuat beberapa kalangan bertanya-tanya, perwakilan pegawai dan perwakilan Penyidik mentah-mentah menolak perubahan dengan cara-cara yang berbeda seperti biasanya pada ada Humas Lembaganya yang menggunakan uang negara yang terikat langsung atau tidak langsung sebagai Humas Pemerintah dari sisi KPK. Belum lagi penjelasan bertebaran dari para komisionernya, meski berhak menjelaskan, ternyata penjelasan mereka bisa berseberangan dengan pihak yang pernah menjabat di KPK. Ironis memang jika ini terus terjadi, pemahaman masyarakat soal KPK bisa pecah belah.
Pewarta: Maradona