JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Dalam rangka menjaga kesinambungan dan konektifitas, kehadiran pemerintah pada masyarakat di daerah terluar, terpencil, tertinggal dan perbatasan, hari ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, melaksanakan penandatanganan dan penyerahan kontrak Angkutan udara Perintis Penumpang, Perintis Kargo dan Subsidi Angkutan Udara Kargo tahun 2020 di Ruang Mulawarman Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat.
Program Angkutan Udara Perintis ini sudah berlangsung sejak tahun 2017 sebagai bagian dari fokus pemerintah Presiden Joko Widodo dalam mengatasi persoalan logistik di daerah terpencil, tertinggal, terluar dan perbatasan. Dengan demikian masyarakat benar-benar merasakan kehadiran pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dan keberlangsungan logistik.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti menyampaikan pada tahun 2019 program ini telah berhasil memangkas harga bahan pokok hingga 40 persen di daerah terpencil, terutama di wilayah Papua. “Angkutan Udara Perintis merupakan program prioritas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang menjadi pendukung dari program Pemerintah. Sesuai dengan visi dan misi Presiden ke-5 yaitu menjamin penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang fokus dan tepat sasaran,” papar Polana.
Pada Bulan Desember 2019, 3 (tiga) Koordinator Wilayah (Korwil) Nabire, Sumenep, dan Korwil Timika telah menandatangani kontrak, sedangkan Korwil Wamena telah menandatangani kontrak pada tanggal 3 (tiga) Januari 2020.
Sesuai agenda, pada hari ini, Kamis 09/01/20 jam 10.00 WIB telah dilakukan penandatangan kontrak oleh 14 Korwil, diantaranya Tarakan; Gunung Sitoli; Dabo Singkep; Dekai; Manokwari; Kuala Pembuang; Samarinda; Langgur; Sorong; Masamba; Timika; Ternate; Tanah Merah; dan Merauke.
4 (empat) Korwil lainnya akan menandatangani kontrak pada minggu ke 3 (tiga) Januari 2019, yaitu Korwil Masamba, Sinabang, Elelim dan Waingapu.
Secara presentase sampai dengan tanggal 9 Januari sudah dilakukan penandatanganan kontrak sebesar 82%, dan 18% akan dilakukan penandatanganan kontrak pada pertengahan Januari 2020.
Mendasari Perpres Nomor 70 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal,Terpencil Terluar, dan Perbatasan, Polana berharap agar kegiatan Jembatan Udara dapat tersinkronisasi dengan program-program lainnya seperti Tol Laut, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari kegiatan ini.
“Kegiatan ini dapat menjadi titik awal keberhasilan angkutan udara perintis sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya. Saya berharap baik Koordinator Wilayah maupun operator pelaksana dapat konsisten dan bertanggung jawab pada perjanjian yang telah disetujui kedua belah pihak, serta dapat menghadirkan penerbangan “SELAMANYA” (Selamat, Aman dan Nyaman),” tutup Polana.
Pewarta: Damar