TABALONG, BeritaBhayangkara – Khairullah dan Abd. Rahman resmi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong masa jabatan 2019-2024.
Pelantikan PAW anggota dewan itu dipimpin langsung Ketua DPRD Tabalong, H. Mustafa di Gedung Paripurna Graha Sakata DPRD setempat, Kecamatan Murung Pudak, Jumat (30/06/2023).
Khairullah secara resmi menggantikan Hj. Noor Farida yang mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD Tabalong berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 188.44/0568/KUM/ 2023 pada 7 Juni 2023. Sedangkan Abd. Rahman menggantikan posisi Muhammad Hudianor yang juga mengundurkan diri dari jabatannya berdasarkan SK Gubernur Kalsel Nomor: 188.44/0567/KUM/2023 pada 7 Juni 2023.
Ketua DPRD Tabalong, Mustafa menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan PAW anggota dewan yang keduanya berasal dari fraksi Partai Gerindra dan Dapil 2.
“Yang PAW ini menggantikan yang keluar, tetapi itu dengan verifikasi dia (suara) terbanyak urutan kedua daripada yang diganti,” ungkapnya.
Menurutnya, alasan pengunduran tersebut mengingat Noor Farida dan Muhammad Hudianor ingin mencalonkan diri pada Pemilu 2024 di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Tabalong.
“Otomatis dengan ketetapan peraturan KPU harus terpenuhi sehingga harus mengundurkan diri dari jabatannya saat ini sebagai persyaratan pencalonan,” kata Mustafa.
Ditambahkan Mustafa, kedua PAW yang resmi dilantik melanjutkan sisa masa jabatan anggota dewan selama kurang lebih sekitar satu tahun.
“Anggota yang sebelumnya telah menjabat selama 3 tahun 10 bulan. Jadi yang ini (PAW) meneruskan 12 bulan lagi atau satu tahun,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani mengucapkan selamat dan berharap anggota PAW DPRD yang baru dilantik dapat menjadi energi baru untuk mewujudkan hubungan yang harmonis dalam menyelenggarakan pemerintahan.
“Sebagai anggota baru, keduanya diminta menjadi energi baru dalam rangka mewujudkan hubungan yang harmonis,” harap Bupati Anang. (*)