banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Memasuki Masa Tenang, Seruan Operasi Mantap Brata (OMB) Seligi PAM Pemilu 2019 di Kepulauan Riau

Operasi Mantap Brata (OMB) Seligi PAM Pemilu 2019 di Kepulauan Riau

BATAM, BeritaBhayangkara.com – Tahapan kampanye Pemilu 2019 telah selesai, sekarang kita memasuki Masa Tenang. Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 36 UU RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Pasal 167 ayat (4) UU Pemilu, Masa Tenang merupakan salah satu tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019. Tahapan Masa tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari Pemungutan Suara, dimulai hari ini Minggu 14 s/d 16 April 2019.

Larangan Selama Masa Tenang diantaranya selama masa tenang, Pelaksana, Peserta, dan/atau Tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih Pasangan Calon, memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota tertentu dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.

Sanksi apabila melanggar larangan diatas pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Bagi Media massa cetak, Media daring, Media sosial, dan Lembaga penyiaran Selama Masa Tenang dilarang Menyiarkan berita, Iklan, Rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dilarang dilakukan pada Masa Tenang. Sanksi jika melanggar pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Sanksi bagi yang kampanye pada Masa Tenang Bagi setiap orang yang melakukan kampanye di masa tenang, berarti telah melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang ditetapkan UU Pemilu maupun Peraturan KPU.

Adapun sanksinya diatur secara tegas dalam Pasal 492 UU Pemilu, bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yg telah ditetapkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kab/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sbgmn dimaksud Pasal 276 ayat (2), dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Pewarta : Parman