SERANG, BeritaBhayangkara.com – Pasca tahapan pemungutan suara Pemilihan Umum 2019, Kepolisian Daerah (Polda) Banten menjamin stabilitas keamanan di tahapan-tahapan selanjutnya, dan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat supaya agar tetap tenang dan tidak terprovokasi, Kamis (25/4/19) dengan melakukan Talk show di Radio Pbs FM serang.
Dalam talkshow ini yang menjadi narasumber yaitu Nasrudin Sekretaris PWI Provinsi Banten dan Kabid Humas Polda Banten AKBP Edi Sumardi P. S.I.K, M.H, di dampingi Kompol E.Rupiadam Kasubbid penmas Bidhumas Polda Banten dan Iptu E.Yudhiana Paur mitra subbid penmas Bidhumas Polda Banten.
Dipandu oleh salah satu penyiar radio Pbs FM serang Rani, narasumber Kabid Humas Polda Banten AKBP Edi Sumardi P. S.I.K, M.H, menyampaikan bahwa Pasca Pemilu 2019 ini kepolisian daerah banten mengucapkan terimakasih atas kinerja pemerintah, TNI dan penyelenggara pemilu, yang telah mewujudkan pemilu aman, damai, dan sejuk di Provinsi Banten.
“Kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi datang ke TPS untuk menggunakan hak pilih, serta ikut mewujudkan pemilu aman, damai, dan sejuk, terkait hasil pemilu 2019 jangan sampai ada provokasi ataupun mengajak kepada tindakan inkonstitusional, mari kita jaga pesta demokrasi, persatuan dan kesatuan dengan baik,” Katanya.
Kemudian kabidhumas menyampaikan kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan pemberitaan Hoax, Hoax adalah Informasi yang tidak benar, dengan dibumbui (ditambah dan kurangi) dengan kalimat yang sedemikian rupa sehingga seolah-olah benar adanya.
“Mari kenali Ciri-ciri hoax, hoax dapat mengakibatkan kecemasan, kebencian, dan permusuhan serta sumber berita tidak jelas. Hoax di media sosial biasanya pemberitaan media yang tidak terverifikasi, tidak berimbang, dan cenderung menyudutkan pihak tertentu serta bermuatan fanatisme atas nama ideologi, judul, dan pengantarnya provokatif, memberikan penghukuman serta menyembunyikan fakta dan data, jelas AKBP Edy.
“Ciri khas lain hoax adalah adanya HURUF KAPITAL, huruf tebal (bold), banyak tanda seru, dan tanpa menyebutkan sumber informasi dengan ciri utama hoax adalah tanpa sumber dimana penyebar hoax biasanya menuliskan copas dari grup sebelah atau kiriman teman,” ujarnya.
AKBP Edy mengungkapkan, penyebar hoax di dunia maya juga bisa dikenakan ujaran kebencian yang telah diatur dalam KUHP dan UU lain di luar KUHP.
“Bicara hoax itu ada dua hal diantaranya, Pertama, berita bohong harus punya nilai subyek obyek yang dirugikan. Kedua, melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 28 ayat 2 itu berbunyi, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), “kata kabid humas saat menghimbau masyarakat lewat talk show.
Sementara itu Nasrudin Sekretaris PWI Provinsi Banten mengatakan bahwa pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 di provinsi banten serta di NKRi ini berlangsung dengan sukses, damai dan lancar.
“Saya sebagai Sekretaris PWI Provinsi Banten yang mewakili Ketua PWI Mengapresiasi atas kerja pemerintah yang sudah menciptakan kondisi yang aman dan lancar, dan saya juga mengajak warga masyarakat untuk betul-betul menghargai dan menghormati keputusan yang nanti akan ditetapkan oleh KPU, siapapun pemenangnya mari kita legowo dan pemenangnya adalah merupakan presiden kita bersama,” katanya.
Kemudian Nasrudin mengajak kepada seluruh masyarakat untuk Tetap memberitakan berita berita positif, jangan menyebar berita provokasi ataupun berita hoax, pungkasnya.
“Pasca Pemilu 2019 mari kita untuk saling bahu membahu menjaga Provinsi Banten supaya aman dan kondusif, dan Dalam kode etik pun kami wartawan dilarang untuk pemberitaan yang tidak mendidik,” ujarnya.
Pewarta: Putri