banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Kapolri Keluarkan Maklumat Kepatuhan Terhadap Pemerintah Antisipasi Covid-19

Kapolri JenderaL Pol. Drs. Idham Azis M.Si. saat membuka acara Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Sumber Daya Manusia Polri tahun 2020

JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Mencegah maraknya dan semakin cepatnya penyebaran virus corona baru alias Covid-19, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si. mengeluarkan maklumat yang diterbitkan pada Kamis (19/3/2020).

Hal tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Argo Yuwono. Dia mengatakan maklumat itu dikeluarkan agar penyebaran virus tidak semakin meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19),” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/3/2020).

Argo menjelaskan, dalam maklumatnya, Kapolri meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.

Baca Maklumat Kapolri:

MAKLUMAT A3 (edit)

“Seperti, dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazzar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga,” papar Argo.

Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan banyak massa, agar dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Selain itu, Kapolri dalam maklumatnya, kata Argo, juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan jangan panik namun diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian atau menimbun bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainya secara berlebihan,” jelas Argo.

Dan masyarakat juga diminta agar tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya yang dapat menimbulkan gejolak. “Apabila tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat,” imbuh Argo.

Argo menambahkan, apabila anggota Kepolisian menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri, maka dilakukan tindakan penegakan hukum yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan.

Untuk diketahui, Kapolri telah menerbitkan Maklumat nomor: Mak/02/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (COVID -19).

(Damar)