JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si. telah menerbitkan Maklumat bernomor Mak/4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, tertanggal 23 Desember 2020.
Dalam maklumat tersebut dijelaskan bahwa penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.
“Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Edy Sumardi saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (23/12/200).
Dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan itu lantaran mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
Edy Sumardi juga menjelaskan bahwa Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Adapun isi Maklumat Kapolri tersebut untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum seperti:
a. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
b. Pesta/perayaan malam pergantian tahun;
c. Arak-arakan, pawai dan karnaval;
d. Pesta penyalaan kembang api.
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terakhir, Edy Sumardi juga mengimbau, agar masyarakat bisa Memahami, Mematuhi dan Mengindahkan Maklumat Kapolri ini demi Keselamatan Masyarakat sebagai hukum tertinggi dan demi mencegah serta memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19. Tetaplah Terapkan Protokol kesehatan yakni 4M, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan Dengan Air Mengalir dan Sabun serta Menghindari Kerumunan, tutup Edy Sumardi. (Red.)