JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – TNI akan menyiapkan seluruh potensi dan kemampuan yang dimiliki baik dari segi kemampuan personel, Alutsista maupun peralatan-peralatan yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan visi Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Diantaranya TNI telah menyiapkan personel yang terlibat sebagai untuk mendukung 3T yaitu Testing, Tracing, Treatment dengan menyiapkan personel sebagai tracer maupun vaksinator
Hal tersebut disampaikan Kapuspen TNI Mayjen TNI Achmad Riad, S.I.P. di hadapan awak media disela-sela acara Rapat Pimpinan (Rapim) TNI Tahun 2021 dengan tema “TNI Kuat, Solid, Profesional, Dicintai Rakyat Siap Mendukung Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi serta Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa Demi Keutuhan NKRI”, bertempat di GOR A. Yani Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (16/2/2021).
Kapuspen TNI mengatakan bahwa Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. menyampaikan apresiasi, penghormatan pada seluruh prajurit TNI yang saat ini sedang melaksanakan tugas di berbagai medan tugas baik di dalam maupun luar negeri. “Beliau hormat dan salut atas pelaksanaan tugas yang selama ini telah ditunjukkan secara profesional oleh seluruh prajurit TNI,” ujarnya.
Lebih lanjut Mayjen TNI Achmad Riad menjelaskan bahwa pada pembukaan Rapim TNI tahun 2021, Panglima TNI menyampaikan tentang bagaimana untuk menjaga stabilitas nasional dengan tujuan agar pemulihan ekonomi dapat segera pulih dihadapkan dengan kondisi saat ini.
Disisi lain, Kapuspen TNI meneruskan apa yang disampaikan Panglima TNI tentang refleksi tugas pokok TNI yang telah dilaksanakan selama ini dengan melihat kembali mengevaluasi terkait dengan perkembangan Alutsista dihadapkan dengan kondisi global, regional maupun nasional saat ini.
“Fokus ke depan dalam hal peningkatan Alutsista dan peningkatan kemampuan profesional prajurit TNI diharapkan bisa mengikuti perkembangan, sehingga modernisasi maupun pengembangan Alutsista sesuai dengan tantangan yang akan kita hadapi ke depan,” ungkapnya.
Selain itu, Kapuspen TNI menyampaikan tiga hal terkait peraturan Perundangan yang berkaitan dengan tugas pokok TNI, yaitu: Pertama, Peraturan Pemerintah No 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. Kedua, Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme tahun 2020-2024. Ketiga, Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara tahun 2020-2021. (Red.)