JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. secara resmi meluncurkan (Launching) Aplikasi Pengaduan Masyarakat (Dumas) Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan). Hal itu dilakukan untuk mewujudkan bentuk transparansi dan Handling Complaint bagi masyarakat luas.
Peluncuran Aplikasi Dumas Presisi tersebut dilakukan saat kegiatan Rapat Kerja Pengawasan (Rakerwas) Inpektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri Tahun Anggaran 2021 bertempat di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/2/2021).
“Maksimalkan Aplikasi Dumas Presisi dan sosialisasikan kepada masyarakat, karena aplikasi ini merupakan wujud handling complaint dan transparansi Polri dalam membentuk sistem pengawasan oleh masyarakat dengan cepat, mudah, dan terukur,” kata Kapolri dalam sambutannya.
Pada kegiatan itu, Kapolri juga meminta kepada jajaran Itwasum Polri untuk menjadikan momentum ini sebagai sarana berbagi informasi dan merumuskan cara bertindak dalam menangani berbagai permasalahan tugas di lapangan.
“Serap setiap informasi yang disampaikan oleh para narasumber, sebagai upaya memperkaya wawasan serta menyempurnakan strategi, teknis dan cara bertindak di lapangan,” ujar Kapolri.
Tak hanya itu, Kapolri juga menginstruksikan untuk merajut kerja sama dan sinergitas lintas fungsi dan sektoral, bersama institusi pemerintah, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan pengawas eksternal independen.
Lalu, melakukan pengelolaan dan menemukan solusi terbaik dalam menangani pengaduan masyarakat, serta manfaatkan masukan dari pengamat dan pengawas eksternal Polri.
“Lakukan evaluasi tugas-tugas di bidang pengawasan dan pemeriksaan, baik yang dilaksanakan secara rutin maupun khusus,” ucap Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Terakhir, Kapolri menekankan Rakerwas ini juga bisa dimanfaatkan untuk melakukan pemikiran yang Out of The Box atau mampu membuat pemikiran yang tidak biasa atau pemikiran yang mengandung inovasi dalam rangka mengantisipasi kemungkinan penyimpangan yang dilakukan anggota dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. (Red.)