banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Kabareskrim: Netizen Ditegur Polisi Virtual Harap Langsung Hapus Konten, Bukan Berdebat

Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. harap netizen yang ditegur melanggar UU ITE oleh Polisi Virtual bisa sadar

JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Polri Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. berharap netizen yang ditegur karena melanggar UU ITE oleh personel virtual police, bisa sadar tanpa mendebat petugas.

Namun begitu, Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto mengaku pihak kepolisian tetap menghormati masyarakat yang menyanggah ataupun mendebat teguran yang disampaikan oleh petugas virtual police.

“Menyanggah kan hak mereka, namun yang disampaikan oleh anggota yang tergabung dalam virtual police tersebut tentu terkait konten yang di-upload,” pungkasnya.

“Kesadaran yang diharapkan, bukan berdebat di dunia maya,” kata Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, Minggu (28/2/2021).

Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto mengingatkan warganet yang masih bandel menolak menghapus kontennya, dapat berbuntut panjang jika unggahannya dilaporkan secara hukum oleh pihak lain.

Nantinya, kata Kabareskrim, laporan polisi tersebut bisa diterima, lantaran petugas virtual Police sudah mengingatkan pelaku untuk menghapus kontennya.

“Bila membandel dalam proses, andai ada yang melapor atau menurut analisa dan prediksi petugas berpotensi terhadap disintegrasi bangsa”, ujar Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto.

“Gangguan terhadap stabilitas nasional, intoleran, menimbulkan terjadinya konflik sosial, (pemanggilan) klarifikasi dapat dilakukan saat itu,” jelasnya.

Namun demikian, pihak Polri tetap mengedepankan penyelesaian masalah UU ITE dengan cara mediasi atau restorative justice.

“Silakan aja (debat) kan semua ada risikonya, sepanjang personal kan harus pihak yang dirugikan yang melapor, Andai dilaporkan juga terbuka ruang mediasi,” tutup Komjen Agus. (Red.)