JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Sebagai upaya menekan laju penyebaran dan pengendalian Covid-19 yang belakangan makin mengkhawatirkan, Pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCPEN) mengumumkan kebijakan baru PPKM mikro. Aturan itu berlaku mulai 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021.
Kasatgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito, mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro lebih tepat diterapkan ketimbang PSBB. Menurutnya, penerapan PSBB di dalam menekan penularan Covid-19 akan berdampak domino, termasuk ke urusan perekonomian.
“Kalau melakukan PSBB, dampak sosial dan ekonominya, termasuk keamanan, ini juga implikasinya terlalu besar,” kata Ganip dalam rapat koordinasi Satgas Covid-19, Senin, (21/6).
Ganip mengungkapkan bahwa hasil evaluasi pihaknya menyatakan bahwa PPKM skala mikro sangat manjur menekan laju penularan Covid-19. Misalnya, di dalam menekan laju kasus aktif selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2021.
“Sampai saat ini PPKM Mikro terbukti efektif mengendalikan lonjakan kasus,” tuturnya.
Ia pun berharap Pemerintah Daerah mau bekerja sama menerapkan PPKM skala mikro di 34 provinsi. Misalnya dengan menjalankan ketentuan soal PPKM skala mikro secara ketat.
“Sekali lagi PPKM mikro itu adalah wadah untuk mendisiplinkan protokol kesehatan 3M sekaligus pembatasan mobilitas masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut Ganip mengatakan, Satgas Covid-19 juga akan mengoptimalkan peran posko PPKM Mikro dengan pendampingan dari TNI-Polri dan akan mengerahkan lebih banyak personel untuk mendukung penegakan protokol kesehatan, khususnya di daerah-daerah yang berada di zona merah yang merupakan zona risiko tinggi penularan virus corona.
“Yang menjadi sasaran adalah aktivitas dari individu, komunitas, instansi, dan masyarakat di lokasi-lokasi dan tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi terhadap pelanggaran protokol kesehatan,” tutup Ganip yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tersebut. (red.)