JAKARTA, BeritaBhayangkara – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), BUMN di bawah Kementerian Keuangan tengah disorot masyarakat Indonesia karena banyaknya debitur yang mengajukan gugatan. Dalam catatan kami, ada 117 kasus yang menyeret LPEI, berdasarkan data direktori putusan MA. Terdapat debitur dari berbagai daerah seperti, Semarang, Sleman, Boyolali, Surabaya, Jakarta menggugat LPEI ke pengadilan negeri.
Melihat apa yang terjadi, kita patut bertanya-tanya, apa yang salah dengan governansi dan transparansi di LPEI. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagai emiten efek atau perusahaan yang surat utangnya tercatat di pasar modal, telah gagal menjaga dua hal terpenting di pasar modal, yaitu trust dan likuiditas.
Jika melihat sejumlah kasus yang menimpa para pelaku usaha, maka patut diduga di dalam tubuh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia banyak Oknum LPEI yang memang mencari keuntungan secara tidak halal, asal dapat untung dan tidak ada upaya mempertahankan kepercayaan publik.
Kita bisa baca di berbagai media di tanah air terkait keterlibatan oknum-oknum pejabat di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang dihukum karena korupsi. Kendati sudah banyak pejabat oknum LPEI masuk penjara, namun ternyata praktek menguasai aset debitur LPEI terus terjadi hingga kini dengan pola yang hampir sama.
Banyak pelanggaran yang terjadi, untuk itu Menteri Keuangan dan Kejaksaan Agung patut menyelidiki oknum-oknum yang bermain sehingga merusak iklim usaha di republik ini. Contoh, ada jaminan aset yang nilainya jauh di harga pasaran, namun oleh oknum-oknum di LPEI dijual dengan harga yang jauh di bawah harga pasar. Dan gilanya, LPEI sendiri yang membeli aset-aset debitur.
LPEI yang seharusnya membimbing dan membina malah membinasakan para pelaku usaha demi kepentingan oknum-oknum LPEI yang mencoba meraih prestasi dengan menghalalkan segala cara. Patut diduga mereka memperkaya diri dan menguntungkan LPEI secara lembaga agar dapat penilaian baik kendati melanggar aturan.
Kerugian di LPEI yang terjadi selama ini patut diduga coba ditutupi dengan mempailitkan debitur yang memiliki aset besar untuk mengurangi kerugian LPEI. Untuk itu kami mendesak agar Menteri Keuangan menurunkan Tim Inspektorat Kementerian Keuangan, bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk membongkar jaringan Mafia di LBPEI.
LPEI seharusnya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pinjaman yang memberikan bunga tinggi. Membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan akses pinjaman yang lebih mudah. Membantu pengembangan bisnis. Membantu pengembangan infrastruktur mengingat biaya pembangunan yang tinggi.
Maka dengan ini kami menyatakan dan menyampaikan pernyataan sikap kami, sebagai berikut :
1. Kami menuntut agar seluruh Direksi LBPEI dinonaktifkan agar dapat menjalani pemeriksaan.
2. Kami menuntut agar aset-aset perusahaan kreditur yang dipailitkan atau dilelang agar dinilai secara transparansi sehingga tidak merugikan pelaku usaha.
Jika hal itu tidak dilakukan, pihak demonstran dalam keterangannya kepada media ini Selasa (31/10/2023) akan menuntut agar LBPEI dibubarkan karena sudah menyalahi fungsi dan tugasnya sebagai penyedia pelayanan untuk menumbuhkan iklim usaha yang baik sesuai dengan peraturan yang ada, di mana LPEI berfungsi mendukung program ekspor nasional yang bertugas melaksanakan pembiayaan ekspor nasional, dengan kegiatan utamanya berupa pembiayaan, asuransi dan penjaminan yang diberikan kepada debitur ekspor / indirect export, baik level korporasi maupun level UKM. (*)