JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Permainan yang digolongkan sebagai judi diatur dalam Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”): “Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.”
Pelaku Judi togel Singapore kembali berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok di wilayah Kec.Koja Jakarta Utara pada hari Rabu, 30 Januari 2019.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold E.P Hutagalung melalui Kasat Reskrim AKP M. Faruk Rozi, SIk, M.Si. bersama Kanit I Iptu Sumarlan melakukan penangkapan dan pengungkapan kasus judi togel singapore berdasarkan informasi dari seseorang yang dapat dipercaya bahwa d wilayah Kec. Koja, jakarta Utara sering ada aktivitas perjudian jenis togel. Kemudian pelapor bersama team melakukan observasi di wilayah tersebut, jelas Iptu Sumarlan.
Lanjut Iptu sumarlan, sesampainya di lokasi Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku bernama Casminto sebagai pengepul (44) dan Budiyono als Apong (52). Dari tersangka Casminto, petugas menemukan 4 (empat) lembar REKAPAN KERTAS catatan pasangan angka judi jenis togel Singapore, Uang tunai sebesar Rp. 96.000,- (sembilan puluh enam ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk Polytron warna Putih yang digunakan untuk transaksi.
Dari tersangka Budiyono, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk XIAOMI warna GOLD dengan No Simcard THREE, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna HITAM dengan No Simcard XL, 1 (satu) BUAH BUKU TABUNGAN BANK BRI NO REK3228-01-017401-53-1, 1 (satu) buah Kartu ATM BANK BRI no 6013 0110 9402 9898, 1 (satu) buah buku Tulis merk EXPO SPACE berisi nomor Rekapan Togel, 1 (satu) buah Laptop merk ACER warna Silver berikut charger, jelas Kanit I Iptu Sumarlan kepada awak media ini, Senin, (04/02/2019).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, jelas Iptu Sumarlan.
Pewarta : Manurung