banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Polda Kepri Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

Ditresnarkoba Polda Kepri melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu

BATAM, BeritaBhayangkara.com – Ditresnarkoba Polda Kepri melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu, bertempat di ruang Opsnal, Kamis (07/02/2019).

Kegiatan tersebut tampak dihadiri oleh Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP C.P. Sinaga SIK, MH, Paur I Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifudin, Dit Polairud Polda Kepri Iptu Wahyudi, LSM GRANAT, BPOM, Pengacara, Perwakilan BNNP serta Para awak media.

Pemusnahan Narkotika jenis sabu tersebut berdasarkan LAPORAN POLISI NOMOR : LP-A/06/I/2019/SPKT-Kepri tanggal 3 November 2018 kejadian pada hari Jumat tanggal 11 januari 2019, sekira pukul 20.45 wib di pesisir pantai Telaga tujuh TG. Balai Karimun Provinsi Kepri dengan tersangka berinisial SI Binti YF dan EI Bin UN.

Lebih lanjut, Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP C.P. Sinaga SIK, MH menjelaskan kronologi singkat kejadian penangkapan pada hari Jumat Tanggal 11 Januari 2019 sekira pukul 20.30 wib pada saat personel Kapal Patroli Polisi XXXI 2001 Ditpolairud Polda Kepri dan personel Kapal Patroli Polisi XXXI 2004 Ditpolairud Polda Kepri melaksanakan tugas patroli di perairan pesisir Telaga Tujuh Tanjung Balai Karimun mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga akan ada transaksi Narkotika jenis Sabu di pesisir pantai Telaga Tujuh Tanjung Balai Karimun.

Selanjutnya pada pukul 20.45 Wib personel Kapal Patroli Polisi XXXI 2001 Ditpolairud Polda Kepri dan personel Kapal Patroli Polisi XXXI 2004 Ditpolairud Polda Kepri Melakukan pengecekan terhadap Iaporan informasi dari masyarakat tersebut yaitu mendatangi Pantai Telaga Tujuh Tanjung Balai Karimun, setelah dilakukan pengecekan dijumpai saudari SI dan saudara El membawa kantong plastik berwarna hitam, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang bungkusan plastik hitam dan disaksikan ketua RT setempat Bapak ROZALI dan masyarakat setempat saat di buka bungkusan plastik berwarna hitam tersebut berisi serbuk putih diduga narkotika jenis Sabu seberat 1022 (seribu dua puluh dua) gram, ujar AKBP C.P. Sinaga SIK, MH.

Selanjutnya, terhadap saudara SI dan saudara EL berikut barang bungkusan plastik hitam yang berisikan serbuk putih diduga Narkotika jenis Sabu seberat ± 1022 (seribu dua puluh dua) gram tersebut dibawa menuju Unit Markas Kolong Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kemudian dilakukan pengembangan melalui keterangan tersangka bahwa pemilik Narkotika tersebut adalah saudara EK akan dilakukan pengembangan kepada saudara EK.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1.022 (Seribu dua puluh dua) gram Narkotika jenis kristal bening diduga sabu, 1 (satu) unit handphone merk Advan, Kartu jenis IM3, dan 1 (satu) unit Handphone merk Strawberry.

Dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1.009 (seribu Sembilan) gram dan untuk dikirim ke puslabfor Polri cabang Medan 11 (sebelas) gram serta untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 2 (dua) gram, jelas Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP C.P. Sinaga SIK, MH,.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) DAN Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta : Parman