banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Polda Kepri Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

Ditresnarkoba Polda Kepri telah melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu bertempat di Ruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri

BATAM, BeritaBhayangkara.com – Ditresnarkoba Polda Kepri telah melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu bertempat di Ruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri, Jumat, (15/02/2019).

Kegiatan tampak dihadiri oleh Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri Akbp Rama Pattara S.I.K, M.Si, Perwakilan dari BNNP Kepri, Pengacara dan Personil Ditresnarkoba Polda Kepri.

Sebelumnya kejadian berawal sesuai laporan Polisi : LP-A/11/I/2019/SPKT-Kepri tanggal 23 Januari 2019, pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2019 sekira pukul 07.30 wib di ruang tunggu penumpang Lt.2 bandara Hang Nadim Batam.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri diketahui bahwa akan ada seseorang yang akan membawa narkotika jenis sabu keluar Batam melalui bandara internasional Hang Nadim Batam, ujar AKBP Rama.

Kemudian hari Rabu tanggal 23 Januari 2019 sekira pukul 07.00 wib anggota Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemantauan di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, sekira pukul 07.30 wib anggota opsnal subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan seorang laki-laki yang sedang berada di ruang tunggu bandara internasional Hang Nadim Batam. Setelah dilakukan Interogasi terhadap laki-laki tersebut diketahui bahwa didalam anus nya terdapat Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam 4 buah bungkusan berbentuk kapsul.

Kemudian laki-laki tersebut dibawa ke RS. Awal Bross untuk dilakukan Rontgen, dari hasil Rontgen diketahui bahwa terdapat 4 buah bungkusan di dalam anus laki-laki tersebut yang diketahui berinisial AK alias F bin S (21). Dan setelah bungkusan tersebut keluar diketahui bahwa bungkusan tersebut berisikan serbuk Kristal bening diduga sabu, jelas AKBP Rama.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 4 (empat) buah kapsul berisikan sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 293 (dua ratus sembilan puluh tiga) gram.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati,pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pewarta : Parman