PESSEL, BeritaBhayangkara.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Lengayang, Polres Pesisir Selatan akan melakukan pengejaran terhadap tindak pidana pencurian dan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lengayang.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Lengayang AKP Arnanda, SH kepada awak media ini, Senin, (18/02/2019). Dia menjelaskan kejadian pencurian dan kekerasan tersebut berawal dari laporan warga sesuai dengan dengan Laporan Polisi : LP / 13 /K/ II / 2019 / Lengayang Tanggal 18 Februari 2019 atas nama Saputra (Pelapor) dengan Korban Nurbainis (65) warga Padang Panjang II Kenagarian Kambang Utara Kec Lengayang Kab Pesisir Selatan.
Kapolsek AKP Arnanda menjelaskan kejadian berawal saat pelapor sedang tidur di dalam kamarnya, kemudian pelapor mendengar suara teriakan korban dari arah dapur, kemudian pelapor lari ke arah dapur dan melihat korban dalam posisi duduk dengan kepala berdarah, setelah itu pelapor melihat terlapor berlari ke luar, namun disaat terlapor akan lari, terlapor berhenti dan mengatakan ke pelapor “ANG SIAPA”( siapa kamu) setelah itu terlapor lari keluar rumah.
Pelapor pun tidak mengejarnya karena pelapor menolong korban. Pada saat pelapor menolong korban, korban berkata “pajam gelang nenek” (hilang gelang nenek) melihat kondisi korban kemudian pelapor membawa korban ke puskesmas Kambang.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka-luka dibagian kepala dan lebam di bagian punggung serta mengalami kerugian Rp. 33.000.000.- (tiga puluh tiga juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Lengayang untuk ditindak lanjut, jelas AKP Arnanda.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, jelas Kapolsek Lengayang.
Pewarta : Mayadi