banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Karantina Hewan dan Tumbuhan

Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau berhasil ungkap Kasus tentang Ungkap kasus Karantina Hewan dan tumbuhan

BATAM, BeritaBhayangkara.com – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau berhasil ungkap Kasus tentang Ungkap kasus Karantina Hewan dan tumbuhan, bertempat di Pendopo Polda Kepri, Selasa, (19/02/2019)

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, Dir Pol Air Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta T., S.I.K. M.Si dan Para awak media.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menjelaskan kejadian berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – A / 18 / II / 2019 / SPKT – KEPRI Tanggal 16 Februari 2019. Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Februari 2019 sekira pukul 04.05 Wib pada saat Kapal Patroli Polisi XXXI-1003 Ditpolairud Polda Kepri melaksanakan patrol rutin di Perairan pulau lalang Tanjung Batu Kundur Kab. Karimun telah memeriksa 1 (satu) unit KM. DANI GT. 6 yang dinahkodai oleh saudara NI Bin I yang bermuatan ± 1.000 (seribu) karung bawang merah India tanpa dilengkapi dengan surat dari Karantina asal selanjutnya terhadap KM. GT. 6 di AD-HOCK dan dikawal menuju Mako Ditpolairud Polda Kepri.

Kemudian, Polda Kepri berhasil mengamankan 1 (satu) unit KM DANI GT. 6 tersebut berlayar dari Batu Pahat Malaysia dengan tujuan ke Tanjung Batu Kundur Kab. Karimun yang mengangkut bawang merah India tanpa dilengkapi dengan surat Karantina asal. Dari hasil pemeriksaan bahwa 1 (satu) unit KM DANI GT. 6 tersebut diawaki oleh 4 (empat) orang Crew atas nama berinisial NI selaku Nakhoda, R selaku ABK, HMS Bin ABDULLAH selaku ABK dan ENCIK ADI selaku ABK, ujar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga.

Dari hasil penangkapan, Polda Kepri mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 (satu) Unit KM DANI GT. 6, 1 (satu) Bundel dokumen KM DANI GT 6 dan kurang lebih 1.000 (seribu) karung Bawang merah India.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 5 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, yang berbunyi “setiap media hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan kedalam wilayah negara Republik Indonesia wajib” : a. dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal dan Negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian tumbuh – tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain; b. melalui tempat – tempat yang telah ditetapkan; c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.

Dan pasal 31 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 1992 yang berbunyi “barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan – ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 9, pasal 21 dan pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah),” jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga.

Pewarta : Parman