Ratusan Massa Desak Polres Nias Tetapkan Walikota Gunung Sitoli Sebagai Tersangka

Ratusan Massa Forum Masyarakat Peduli Kepulauan Nias (FMPKN) datang ke Polres Nias untuk mendesak Laporan Kasus dugaan indikasi Korupsi yang sudah dilaporkan di Polres Nias
banner 120x600

NIAS, BeritaBhayangkara.com – Ratusan Massa Forum Masyarakat Peduli Kepulauan Nias (FMPKN) datang ke Polres Nias untuk mendesak Laporan Kasus dugaan indikasi Korupsi yang sudah dilaporkan di Polres Nias tentang Proyek pemantapan pertapakan Kantor Bupati Nias, DPRD dan jalan menuju Kecamatan Gunungsitoli Selatan Tahun 2007 yang lalu, diduga pelaksanaannya Fiktif sehingga ada kerugian Negara sebesar Rp 2.199.000.000 (Dua Milyar seratus sembilan puluh sembilan juta ribu rupiah) dengan surat perintah penyidikan (SPP) Nomor : Pol-Lidik /427/VIII/2008 Reskrim tgl 25 Agustus 2008 yang lalu, pada laporan dugaan korupsi tersebut ikut terseret nama Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhimizaro Zebua sebagai Kepala Dinas Krispranwil saat itu.

Ketua Kordinator Aksi FMPKN Helpyanus Gea menyampaikan dalam orasinya bahwa meminta Mabes Polri dan Kepada Polda Sumut untuk membantu Kapolres Nias dalam penyidikan kasus tersebut, agar laporan Kasus Indikasi Korupsi tentang pembangunan pemantapan Pertapakan Kantor Bupati Nias dan DPRD serta pembangunan Jalan menuju Gunungsitoli Selatan Tahun 2007 yang diduga Fiktif itu dapat terungkap dan Walikota Gunungsitoli Ir.Lakhomizaro Zebua bersama dkk ditetapkan tersangka dan ditahan, karena Ir.Lakhomizaro Zebua terlibat sebagai Kepala Dinas Krispranwil Kabupaten Nias tahun 2007 saat itu”, Kasus ini sudah cukup lama lebih 10 (sepuluh) tahun mengendap di polres Nias hingga sampai sekarang belum ada titik terangnya” tegas Helpy Gea dalam orasinya.


Helpy juga mengatakan bahwa apabila laporan kasus indikasi korupsi itu tidak terbukti dengan keterlibatannya Walikota Gunungsitoli Ir.Lakhomizaro Zebua, diminta agar laporan indikasi kasus korupsi tersebut segera di SP3kan atau di hentikan penyidikannya supaya Walikota Gunungsitoli Ir.Lakhomizaro Zebua tidak terganggu kepemimpinannya dalam memimpin Kota Gunungsitoli saat ini, karena kasus tersebut sedang hangat dibicarakan ditengah-tengah Masyarakat Kepulauan Nias dan tidak ada titik terangnya, ujar Helpy dalam orasinya di Lapangan Mapolres Nias, Senin (18/02/2019) beberapa hari lalu.

Beberapa orator aksi lainnya mengatakan bahwa Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro zebua sudah pernah dua kali ditetapkan statusnya sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi yang berbeda dan selain itu sudah pernah beredar Surat perintah penahanannya pada Kasus Korupsi PSDA di Kabupaten Nias Tahun 2001 yang silam yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dengan Nomor Register Perkara: PDS-02/GNSTO/03.06 Tahun 2006 yang lalu, tapi ternyata sampai sekarang Ir. Lakhomizaro Zebua masih belum ditahan, terangnya.

Selanjutnya dalam aksi tersebut juga mengatakan bahwa meminta kepada Polres Nias untuk melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan Kasus Limbah Rumah Sakit BETHESDA Gunungsitoli karena pembuangan Limbanya sembarangan di Desa Ombalata Simanari dan sekitarnya, pungkasnya.

Mewakili Kapolres Nias, Wakapolres Nias Kompol Elizaman zalukhu dalam sambutannya kepada peserta Aksi mengatakan bahwa Pihaknya sangat berterimakasih atas kepercayaan Masyarakat kepada Pihak Polres Nias sampai saat ini dalam menangani Kasus Korupsi di wilayah Hukum Polres Nias, dan Pihaknya sangat meminta kerja sama yang baik untuk memberikan dukungan serta bukti-bukti untuk mengungkap Kasus-kasus korupsi tersebut di Wilayah Kepulauan Nias yang sangat kita Cintai ini, ujar Wakapolres.

Ditempat yang sama, Kanit Tipikor Polres Nias Ipda Fahmi mengatakan dalam sambutannya meminta bantuan kepada Masyarakat untuk menyerahkan Dokumentasi bukti-bukti pada indikasi korupsi tersebut, karena bukti-bukti pendukung yang mereka miliki selama ini masih kurang dan pihaknya akan membuka Lembaran Dokumen baru tentang Kasus ini, dan tentang kasus pembuangan Limbah Rumah sakit Betesdha pihaknya akan koordinasi kepada Polda Sumut karena Laporan Kasus tersebut pihak Polda Sumut yang pertama menanganinya, tutur Ipda Fahmi mengakhiri.

Menurut pantauan media dilapangan bahwa Aksi Forum Masyarakat Peduli Kepulauan Nias di Polres Nias berjalan dengan baik, aman dan tertib, selanjutnya peserta aksi bubar dilanjutkan ke kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Pewarta : Aro

DMans
[better-ads type='banner' banner='53227' ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *