banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Ditresnarkoba Polda Kalsel Ringkus Pelaku Tindak Pidana Peredaran Narkotika Jenis Sabu

Tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Kalsel

KALSEL, BeritaBhayangkara.com – Ditresnarkoba Polda Kalsel dan Jajaran berhasil mengungkap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di dua tempat di wilayah Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Jumat, (22/02/2019).

Informasi yang diterima dari Kabag Binopsanal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro, SIk mengungkapkan hasil penangkapan tindak pidana Narkoba selama Minggu ke III dari tanggal 15 Februari sd 21 Februari 2019 Ditresnarkoba Polda Kalsel dan Jajaran sebanyak 35 Kasus dengan 47 Orang Tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan selama 1 (satu) minggu diantaranya Sabu sebanyak 262,99 Gram, Ganja 11,99 Gram, Ekstasi 1 Butir & 0,11 Gram serbuk, Carisoprodol 1.599 Butir dan Daftar G sebanyak 729 Butir.

Selanjutnya, AKBP Sigit Kumoro, SIk dalam keterangannya menyampaikan kasus yang menonjol berhasil diungkap sesuai LAPORAN POLISI NOMOR : LP/102/lI/2019/KALSEL/SPKT tanggal 19 Februari 2019 dengan berhasil mengamankan tersangka berinisial M.R als M di wilayah Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 16 paket sabu dengan berat kotor 132,38 gram (berat bersih 128,17 gram), paparnya.

Kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 19 Februari 2019 sekitar pukul 16.00 wita Polisi menangkap tangan tersangka M.R als M di wilayah Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin saat menguasai 2 (dua) paket sabu terbungkus chiki Siip.

Kemudian petugas kembali menemukan 2 (dua) paket sabu di dalam kotak rokok BOSSINI di tanah dan diakui tersangka M.R als M bahwa dirinyalah yang meletakkan kotak rokok tersebut ditanah, jelas AKBP Sigit Kumoro, SIk.

Lebih lanjut, sekitar pukul 16.15 wita petugas melakukan penggeledahan di wilayah yang sama namun nama jalan berbeda dan berhasil menemukan sebuah kotak keyboard komputer yang berisi 12 (dua belas) paket sabu terbungkus potongan plastik hitam selain sabu juga ditemukan timbangan digital, sendok sabu dan juga plastik klio. Saat ditanyai Polisi, terlapor mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang biasa dipanggil saudara BOY, jelas AKBP Sigit Kumoro, SIk.
Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda kalsel guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 th 2009 tentang Narkotika, tutup AKBP Sigit mengakhiri.

Pewarta : Manurung