banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ringkus Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan

Foto tersangka AS yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok

JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil ringkus pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan dengan modus merubah nominal uang dalam invoice untuk pengisian air ke kapal yang dipimpin Unit I Ranmor Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dipimpin oleh Iptu Suprobo, SH di wilayah Tanjung Priok Jakarta Utara.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold E. P. Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Moh Faruk Rozi, SIK, MSI melalui keterangannya kepada awak media ini, Rabu, (27/02/2019)

Kasat Reskrim AKP Moh Faruk Rozi, SIK, MSI menjelaskan kejadian pengungkapan kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan tersebut berawal pada bulan Januari 2018 s/d Oktober 2018 di Kantor cabang LKA Tanjung priok, Jakarta utara yang diduga dilakukan tersangka berinisial AS karyawan tetap Pt. LKA dengan cara merubah nilai nominal Invoice pengisian air dari Pt. Metito untuk pengisian kapal.

Namun oleh tersangka tidak dilakukan pengisian dan uangnya malah dibuat untuk kebutuhan sehari-hari, atas kejadian tersebut korban (Pt. LKA) mengalami kerugian sekira Rp. 88.000.000,- (delapan puluh delapan juta rupiah), ungkap AKP Moh Faruk Rozi.

Barang bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Atas perbuatannya, tersangka AS beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah tas pinggang warna hijau merk “bodypack”, 1 (satu) buah dompet kulit warna Hitam dan 1 (satu) bendel INVOICE yang sudah dirubah nilai nominal uang, 1 (satu) bendel tanda terima bon sementara asli dari Pt. LKA kepada terlapor diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 374 KUHP yang berbunyi “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai sesuatu benda karena ada jabatannya atau pekerjaanya ataupun karena mendapatkan uang imbalan jasa, dihukum dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun” dan atau pasal 372 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”

Pewarta : Manurung