banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Polsek Cikupa Ungkap Penyalahgunaan Narkoba, Ini Pesan Kabid Humas Polda Banten !

Tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Cikupa

TANGERANG, BeritaBhayangkara.com – Polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten, berhasil mengungkap Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, di wilayah cikupa tangerang, Kamis 28 Februari 2019.

Kapolda Banten, Irjen Pol Tomsi Tohir, melalui Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi membenarkan soal penangkapan kasus penyalahgunaan narkoba, kepada awak media, melalui pesan whattsapp nya, kepada awak media. Sabtu, (02/03/2019).

Edy menjelaskan, Pelaku yang berhasil diamankan itu berinisial, DR, Laki laki, 25 Tahun, tidak bekerja, yang beralamat di wilayah Kecamatan Tigaraksa Kabupaten. Tangerang Banten.

Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan ialah 1 bungkus tisu warna Putih berisi 2 plastik klip bening kecil yang masing-masing berisi kristal warna Putih, diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram (A1) dan 0,25 gram (A2) dan 1 Handphone merek Sony experia, warna Hitam.

Lanjutnya, Edy menjelaskan kronologis Kejadiannya berawal pada hari Kamis, tanggal 28 Pebruari 2019 sekitar jam 20.45 Wib di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, saat itu anggota Reskrim Polsek Cikupa melakukan penyelidikan.

“Berdasarkan informasi yang didapat dari warga bahwa di sekitar lokasi tersebut sering menjadi tempat transaksi jual beli Narkotika, kemudian saat di lokasi mendapati satu orang Laki-laki yang mencurigakan,” katanya.

Kemudian anggota reskrim Polsek Cikupa langsung mengamankan dan menginterogasi serta menggeledah pelaku tersebut lalu kedapatan memiliki 1 satu bungkus tisu warna Putih berisi 2 (dua) plastik klip bening kecil.

“Kemudian anggota Reskrim Polsek Cikupa langsung mengamankan Pelaku berikut Barang bukti ke mako Polsek Cikupa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Kabid Humas Polda Banten, Edy Sumardi Juga menghimbau kepada para orang tua untuk ikut mengawasi anak anak nya, begitu juga kepada tokoh tokoh masyarakat untuk berperan aktif bersama polisi ikut mengawasi dan mencegah beredarnya barang haram tersebut.

Jika terbukti melanggar Pasal 112 Jo 114 UU No. 35 tahun 2009, tentang narkotika, maka ancaman hukumannya sekitar 15 tahun penjara, demikian jelas Edy, mengakhiri pembicaraannya.

Pewarta : Manurung