Miliki Narkoba Jenis Gorilla, Pemuda dan Pemudi Diciduk Resnarkoba Polres Cilegon

Kedua Pelaku yang berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Cilegon
banner 120x600

CILEGON, BeritaBhayangkara.com – Resnarkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil ciduk dua orang pelaku tindak pidana Narkoba jenis Tembakau Gorilla di kediamannya wilayah Lebak Gede Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon, Senin (04/03/2019) pukul 22.30 WIB.

Kapolda Banten Irjen Drs Pol Tomsi Tohir Msi melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi P SIK MH Selasa (05/03/2019) membenarkan atas penangkapan dua orang tersangka pengguna Narkotika jenis Gorilla. Pelaku yang berhasil diamankan AZ (24) dan NB (31) yang merupakan warga Kabupaten Cilegon, Banten.

banner 278x90
banner 278x90

Dijelaskan Edy dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti satu paket kertas warna coklat yang didalamnya diduga narkotika jenis tembakau gorilla dengan jumlah keseluruhan berat kotor 3,20 gram dan uang sebesar Rp. 100.000,-.

“Terhadap AZ dan NB akan dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a JO pasal 6 ayat (3) UU No Tahun 2009 tentang Narkotika jo peraturan Menkes RI nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”terang Kabid Humas.

Selanjutnya, Kabid Humas Polda Banten menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya Narkoba karena upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba tidak semata – mata menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh warga masyarakat.

Edy menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati adanya oknum yang memanfaatkan situasi penangkapan terhadap tersangka kasus tindak pidana Narkoba maupun tindak pidana umum lainnya.

Pewarta : Manurung

DMans
[better-ads type='banner' banner='53227' ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *