BARTIM, BeritaBhayangkara.com – Tim Cyber Polres Barito Timur (Bartim) amankan pelaku ujaran kebencian di Meida Sosial (Medsos) pada Selasa (05/03/2019). Pelaku YD alias D (15) warga Desa Tangkan Kec. Awang Kab. Bartim yang masih duduk di bangku Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) di Bentot ini harus berurusan dengan Polres Bartim karena diduga telah melakukan tindakan pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras dan golongan (SARA) di akun Facebook miliknya.
Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy, S.I.K., M.H melalui Kasatreskrim AKP Andika Rama, S.I.K., menjelaskan, YD diamankan setelah Tim Cyber Polres Bartim menemukan akun Facebook SRM memposting kalimat ujaran kebencian yang mengandung SARA.
“Postingan pelaku tersebut bisa menimbulkan kebencian atau permusuhan antar individu atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, Ras dan golongan (SARA). Setelah kami lakukan penyelidikan, kami temukan alamat pemilik akun tersebut dan kemudian pelaku kita amankan ke Polres Bartim guna proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Kasat.
Mantan Kasat Reskrim Polres Katingan ini menambahkan, karena pelaku masih dibawah umur maka dilakukan langkah-langkah antara lain, memanggil kedua orang tuanya, kepala sekolah tempat pelaku mengenyam pendidikan, kepala desa serta pelapor guna bersama-sama memberikan pembinaan dan bimbingan kepada pelaku bahwa perbuatannya tersebut melanggar hukum.
“Selanjutnya pelaku kita kembalikan kepada orang tuanya sambil kita koordinasi dengan Balai Pengawasan (BAPAS) Muara Teweh untuk pelaksanaan diversi. Pelaku juga kami perintahkan untuk membuat surat pernyataan dan selama proses hukum kita berlakukan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Kami akan terus memantau perkembangan pelaku di lingkunganya dengan selalu berkoordinasi dengan kepala desa setempat,” pungkas Kasat.
Laporan : Maradona
Sumber : Humaspoldakalteng