JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kec. Penjaringan, Jakarta Utara pada hari Kamis, (07/03/2019). Pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika tersebut dibenarkan Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Dwi Susanto, SH, MM kepada awak media ini, Jumat, (08/03/2019).
Selanjutnya, Kapolsek AKP Dwi Susanto menjelaskan melalui keterangan rilisnya bahwa pengungkapan tersebut saat Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru bersama Piket pawas Kanit Reskrim Iptu Yudi Hermawan melaksanakan Operasi Cipta Kondusif melakukan pemeriksaan kendaraan dengan sasaran Pelaku Curat, Curas, Curanmor, senjata api dan penyalahgunaan Narkotika.
Dari hasil operasi cipta kondusif teresebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil mengamankan pengendara sepeda motor yang berboncengan yang melaju dan hendak berbalik arah karena melihat adanya operasi kepolisian.
“Merasa curiga, Anggota Polsek Kawasan Muara Baru memberhentikan pengendara tersebut dan melakukan penggeledahan”, ujar ALKP Dwi. Pada saat penggeledahan terhadap pelaku berinisial K Als L Bin R (36) Petugas berhasil menemukan di kantong celana depan sebelah kanan bungkus korek api yang berisikan 5 kantong plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat setelah ditimbang 0,85 Gram dan uang sebesar Rp 41.000,- (empat puluh satu ribu rupiah), jelas AKP Dwi.
Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan dilakukan pengembangan ke tempat tinggal K Als L Bin R (36) di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara ditemukan 1 (satu) kantong plastik warna hitam berisikan 3 (tiga) bungkus klip plastik bening kosong sebanyak 100 lembar. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Kawasan Muara Baru guna Proses sidik lebih lanjut, ujar AKP Dwi.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar primer pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) UU No.35 th 2009 tentang Narkotika, jelas AKP Dwi.
Pewarta : Manurung