KALSEL, BeritaBhayangkara.com – Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap peredaran gelap dan atau penyalahgunaan Narkotika Gol. I jenis sabu. Hal tersebut diungkapkan Kapolda Kalimantan Selatan melalui Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro, SIK melalui keterangannya yang diterima awak media ini, Kamis, (14/03/2019).
Lebih lanjut, Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro, SIK menjelaskan kejadian tersebut berawal pada hari Minggu, (10/03/2019) sekira pukul 22.15 Wita pelaku berinisial S als S laki-laki asal Jawa Timur tersebut tertangkap tangan ketika sedang membawa, menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket di wilayah Kel. Telaga Biru Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Prop. Kalsel.
Hasil dari pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (Dua) Paket Shabu Dengan Berat Kotor 201,62 Gram (Bersih 198,12 Gram), 1 (Satu) Buah Tas Warna Hitam, 2 (Dua) Buah Tissue Pembungkus Shabu Yang Di Balut Dengan Lakban Transparan, 1 (Satu) Buah Kantong Plastik Warna Orange dan 3 (Tiga) Buah Hp, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, ujar AKBP Sigit Kumoro, SIK.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, jelas AKBP Sigit Kumoro, SIK mengakhiri.
Pewarta ; Manurung